oleh

Bisnis Petasan di Tangerang Sudah Turun-temurun

image_pdfimage_print
Petasan yang disita Polres Tangsel.(yud)

Kabar6-Bisnis petasan yang dilakoni keluarga perajin petasan yang digerebek polisi di Kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah berlangsung lama.

Ya, bisnis itu merupakan bisnis turunan keluarga yang sudah berlangsung turun-temurun dilakoni oleh kakak beradik,  R (41), RU (29), dan S (27).

‎Sedangkan hasil produksi barang berbahaya yang mengandung zat potasium produksi perajin itu, biasa dipasarkan untuk perayaan hajatan pelanggannya.

Demikian diungkapkan Kapolsek Pagedangan, Ajun Komisaris Army Sevtiansyah, kepada wartawan saat gelar perkara, Sabt‎u (24/12/2016).

“Ketiga pelaku ini merupakan saudara kandung yang sudah turun-temurun membuat petasan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Army menyebut bila petasan dibuat‎ untuk pesanan tertentu, seperti pesta pernikahan dan perayaan tahun baru.

Petasan produksi keluarga itu dijual rencengan. Dalam satu renceng, biasanya terdiri dari 20 butir petasan seukuran setengah kepalan tangan anak-anak.

‎Polisi mengamankan 49 buah dus berisi petasan gulung ukuran dua meter, 18 buah karung berisi petasan. Satu karung berisikan peralatan pembuat petasan dan dua kilogram koran bekas.

Saat digeledah di kediaman pelaku, polisi juga mengamankan 14.700 buah petasan yang sudah siap edar serta 16.000 buah petasan yang setengah jadi. Kemudian barang bukti dan ketiga pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.**Baca juga: Berantas Pungli, PDAM TKR Luncurkan Aplikasi “Layanan PDAM TKR”.

“Para pelaku mengaku dalam membuat petasan kalau ada pesanan apabila ada yang mau hajatan saja,” katanya.**Baca juga: Polisi Gerebek Keluarga Perajin Petasan di Tangerang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun1951 junto Pasal 187 Ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara,”‎tambah Army.(yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email