Kapolsek Ciputat, Kompol Alip, mengatakan pada Kamis (13/12/2012) kemarin pihaknya juga telah mengeluarkan surat panggilan pertama untuk Bolot. “Jika tidak datang juga, maka pada panggilan ke 3 kami akan jemput paksa Bolot,” ujar Kapolsek.
Ya, Bolot dipanggil polisi guna dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Mulyadi alias Sam (anak Bolot) dan Surya (menantu Bolot) terhadap Rangga Putra Sadewa (16), salah seorang pengontrak di rumah Bolot.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan status tersangka pada Mulyadi alias Sam (anak Bolot) dan Surya (menantu Bolot), karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Rangga, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.
Sementara, Saleh selaku pengacara Rangga Putra Sadewa (16) juga menyempatkan diri untuk bertemu langsung dengan Seto Mulyadi di rumah kediaman Rangga, Jumat (14/12/12).
“Pertemuan ini dilakukan agar Kak Seto panggilan akrab Seto Mulyadi, tidak melihat persoalan ini dari satu pihak saja. Untuk itu, kami merasa perlu menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya,” ujar Saleh lagi.
Diketahui sebelumnya, Rangga Putra Sadewa (16), melaporkan anak dan menantu Bolot ke Polsek Ciputat dengan bukti LP 261/ K / XII / 2012 / Sek Cip, pada Jumat (7/12) lalu.
Warga yang mengontrak dikontrakan Bolot di Kampung Gunung, Gang Betawi, RT 02/09, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel itu mengaku mengalami luka memar dan lecet dibagian pipi sebelah kiri, memar di leher belakang dan punggung setelah dikeroyok keluarga Bolot.
Amarah keluarga Bolot pecah karena menduga Rangga telah melakukan pemukulan terhadap cucu Bolot.(turnya)