oleh

Wow, Produk Hafele Palsu Marak Beredar di Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Produsen barang kelangkapan furnitur dan perangkat keras merek Hafele,PT Hafele Indotama, akan mengetatkan pengawasan pemasaran produknya di Indonesia. Hal itu menyusul kian maraknya produk buatan Jerman ini yang dipalsukan oleh oknum tidak bertanggungjawab dan kini barang tersebut beredar di Indonesia.

“Kami mengalami cukup kendala dengan produk-produk yang diduga sebagai produk tiruan. Dan, itu sangat menggangu penetrasi penjualan produk buatan kami di pasar Indonesia. Makanya, kami ketatkan pengawasan pemasaran kami,” kata Joko Sucipto, Marketing Communication Manager, PT Hafele Indotama.

Menurutnya, sampai saat ini sudah ada tiga jenis produknya yang didompleng pihak tak bertanggung jawab, seperti jenis engsel, kunci dan rel lemari. Ketiganya yang dipalsukan ini, beredar luas dan sangat mengganggu konsumen produk Hafele.

“Dengan ini maka kami pun perlu menyampaikan bahwa, produk Hafele hanya dijual di 50 konter kami yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan tentunya kami jual pila di Taman Tekno Serpong yang juga kantor pusat kami di Indonesi,” bebernya.

Project Channel Director Eddy Muin menjelaskan, sebagai produk yang berkualitas dan berharga cukup tinggi, Hafele tidak akan menjual produknya dengan harga yang murah.

“Harga barang kami lumayan mahal. Dan, bila ada yang menawarkan dibawah standar, maka itu patut diwaspadai. Silahkan laporkan karena itu melanggar undang-undang hak cipta dan bisa disanksi pidana,” tegasnya.

Dalam setahunnya, kata Muin, Hafele Indotama mendistribusikan sebanyak 100 ribu stok item, yang terdiri dari berbagai jenis produk ke pasaran. Semua itu, hanya dijual di 50 konter  resmi Hafele se-Indonesia dan di Taman Tekno.

“Kalau ada yang menjual di luar konter kami atau kantor pusat kami di Taman Tekni, itu ada sindikasi palsu. Makanya, cara paling aman bagi konsumen cukup beli di konter resmi kami atau kantor pusat kami di Taman Tekno,” imbuhnya.

Kuasa Hukum PT Hafele Indotama Donny Zulfikar Batubara menegaskan, atas pengetatan pengawasan penjulan produk Hafele di lapangan, pihaknya tidak segan menjerat pelaku pemalsuan dan pendomplengan dengan sanksi pidana.

“Mereka yang kedapatan menjual, memasarkan, memproduksi dan menggunakan produk palsu Hafele akan kami jerat dengan UU 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dimana sanksinya bisa berupa empat tahun penjara dan denda kurang lebih Rp800 juta,” singkatnya.(iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email