oleh

Berbagai Cara Bobol Waralaba di Ibu Kota Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai aksi kejahatan bisa dilakukan dengan beraneka cara, salah satunya menggunakan mukena untuk menghindari kecurigaan warga saat membobol waralaba Alfamart di Pal6, Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Pelaku berinisial KH (30) berhasil menggondol berbagai barang dan uang yang nilainya lebih dari Rp73 juta. Dia melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Pembobolan Alfamart yang dilakukan KH, terakhir kali terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024. Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 03.00 wib, anggota Polsek Curug menerima informasi pembobolan waralaba tersebut. Kemudian memantau pelaku dan menangkapnya sekitar pukul 05.30 wib.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan Alfamart Pal 6 dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak tiga kali. Kalau pelaku memakai mukena kan warga tidak curiga, karena dikiranya ibu-ibu,” ujar AKBP Herfio Zaki, Wakapolresta Serkot, dikantornya, Selasa, (16/01/2024).

Polisi juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku MI (33) dan RI membobol Alfamart di Jalan KH. Fatah Hasan sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku RI sempat membobol seorang diri, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.

**Baca Juga: Lumpuh Selama 4 Tahun, Warga Solear Berharap Bantuan Pemkab Tangerang

Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.

“Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta,” tuturnya.

MI terkahir kali melakukan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wib. Polsek Serang yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi pembobolan di tanggal yang sama.

Kemudian pelaku lainnya, RI, yang sempat buron, baru bisa ditangkap pada 04 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib, saat membobol Indomaret.

“Pelaku dikenakan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email