Namun demikian, mediasi yang digelar di salah satu ruangan di PA Tigaraksa itu, berlangsung cukup alot, Kamis (21/5/2015).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Hj. Muhaya yang menerima Hj. Mundaroh dan pendukungnya mengatakan, bila sebetulnya kasus cerai kedua belah pihak kini sudah memasuki proses eksekusi.
“Kasus cerai ini sudah memasuki proses eksekusi. Artinya, pihak yang menempati rumah (Hj. Mundaroh) harus mengosongkan rumah itu,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, karena Hj. Mundaroh meminta tidak dilakukan pengosongan, maka penanganan kasus ini harus dihadiri Ketua PA.
Sedangkan Hj. Mundaro juga punya alasan tersendiri, terkait penolakannya untuk mengosongkan rumah dimaksud. Karena, Hj. Mundaroh mengklaim sudah membeli rumah dimaksud dari suaminya. **Baca juga: Ini Pemicu Hj. Mundaroh Demo Kantor PA Tigaraksa.
“Saya sudah membeli rumah itu. Tapi kenapa harus dikosongkan. Itu kan hak saya. Disini saya merasa sedih, karena PA Tigaraksa terkesan tidak adil,” ungkapnya.(shy/agm)