“Saya terpaksa pak. Sudah dua bulan saya belum bayar cicilan motor,” ujar Rahmat kepada penyidik Polsek Curug yang memeriksanya, Senin (7/10/2013).
Diakui Rahmat, rencananya BlackBerry hasil rampasan itu akan dijual dan uangnya akan digunakan membayar Debt Collector yang akan menyita sepeda motornya.
Tapi apa daya. Alih-alih bisa membayar Debt Collector, kini Rahmat justru harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Curug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami ringkus saat hendak menjual BlackBerry rampasan tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Sobirin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(agm)