oleh

Begini Kata Kepsek di Tangsel Soal Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi pungutan liar atau pungli saat pendaftaran murid baru sekolah-sekolah negeri yang lewat jalur belakang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jelas melanggar aturan.

Padahal, dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2011, tentang Penghapusan Dana Sumbangan Pendidikan, telah diatur bahwa sekolah dilarang mengutip uang.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Kota Tangsel Agus Hendrawan, mengelak telah melakukan praktek pungli pada sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya pihak sekolah tidak pernah memaksa dan hal itu merupakan keinginan dari para orangtua murid.

“Ini semua sudah persetujuan dari orangtua murid, dan pihak sekolah tidak memaksa untuk memungut uang tersebut,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, untuk quota penerimaan siswa baru di SMA N 6 Tangsel sudah habis. “Tahun ini kita menerima sebanyak 380 siswa untuk 10 kelas yang ada dari jalur online dan mandiri, kalau uang tersebut merupakan kesepakatan dari orangtua siswa dari jalur belakang,” ujarnya.

Ditanya kenapa memaksakan quota yang sudah terisi penuh, Agus mengklaim bila pihaknya hanya ingin membantu siswa yang ingin bersekolah di sekolah negeri.

“Mereka semua juga ada yang titipan dari anggota dewan, wartawan dan dinas pendidikan, kita hanya mengakomodir dan tidak melakukan pungutan,” tegasnya.

Namun, ketika ditanyakan identitas nama-nama wartawan yang dimaksud telah menjadi calo, tidak satupun nama-nama yang disebut Agus dikenali sebagai awak media harian yang biasa melakukan tugas peliputan di Kota Tangsel.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Matodha menjelaskan, pihaknya belum mengetahui dengan jelas bentuk pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. **Baca juga: Daftar Sekolah Negeri di Tangsel Marak Pungli.

“Saya akan hubungi kepala sekolah dulu, untuk menanyakan pungutan apa yang dilakukannya,” tutupnya saat dihubungi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email