Kabar6-Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kembali digagalkan. Dua kasus sabu asal Meksiko dan Hawaii itu disamarkan dengan paket barang elektronik.
“Penyelundupan pertama yang berhasil digagalkan terhadap barang kiriman LCD screen electronic digital,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jum’at (19/1/2024).
Ia jelaskan, paket sabu dikirim dari toko berinisial RG di Hawaii pada 23 Oktober 2023 lalu. Sabu tujuan penerima adalah AR di Senayan, Jakarta Pusat.
Kasus penyeludupan sabu kedua, lanjut Gatot, barang berupa bingkai akrilik (acrylic frame) yang dikirim pelaku berinisial SLF asal Guadalaraja, Meksiko pada 5 Desember 2023 lalu. Sabu ditujukan kepada penerima berinisial E di Gambir, Jakarta Pusat.
**Baca Juga: Proyek Pedestrian di Pamulang Mangkrak, Pengusaha Terganggu Omzet Anjlok
“Kami menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang,” terang Gatot.
“hasil pencegahan dua kasus tersebut, pihaknya bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.131 gram dan mengamankan 6 tersangka berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yud)