oleh

Bawaslu Pandeglang Minta KPU Teliti Data Pemilih Disabilitas

image_pdfimage_print

Kabar6- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang Ade Mulyadi mengingatkan KPU Pandeglang memastikan penyandang disabilitas terdata sebeagai pemilih. Data pemilih penyandang disabilitas itu penting karena berkaitan dengan pencetakan jumlah surat suara di Pilkada Pandeglang.

Bawaslu menilai berdasarkan data calon pemilih disabilitas milik KPU belum sesuai klasifikasinya. Makanya, data pemilih penyandang disabilitas harus benar-benar sesuai klasifikasi.

“Data disabilitas memang tercatat cuman klasifikasi itu kemarin kita minta berapa yang tuna netra, kemudian cacat lumpuh. Itu di pleno kita sudah sampaikan,” kata Ade di Pandeglang, Selasa (15/9/2020).

Bawaslu ingin memastikan hak para penyandang disabilitas bisa diakomodir untuk memberikan suaranya pada Pilkada serentak tanggal 7 Desember 2020 nanti. Hal itu dengan disiapkannya surat suara untuk mereka.

“Ke depan KPU ini harus memfasilitasi. Misalnya di TPS itu ada tuna netra, itu harus dipastikan surat suaranya tersedia. Sebab surat suaranya tidak sama, haknya harus terpenuhi dibuktikan dengan dicetaknya surat suara,”jelas Ade.

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah memberikan sejumlah catatan kepada KPU terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya banyak warga yang belum di coklit oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan di setiap tahapan termasuk saat pleno di tingkat kecamatan.

“Kita memberikan catatan hasil pengawasan di tingkat PPDP terkait ada warga yang belum dicoklit, kita berikan saran perbaikan agar di coklit. Alhamdulillah saran perbaikan itu sudah ditindaklanjuti oleh PPDP, kemudian rekapitulasi tingkat kecamatan juga ada beberapa catatan kepada PPK,”bebernya.

Anggota KPU Pandeglang Ahmadi membenarkan lembaganya mendapatkan catatan soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) bagi penyandang disabilitas dan kesesuaian pengecekan data pemilih dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih). Ahmadi mengatakan, KPU memastikan akan melindungi pemilih termasuk penyandang disabilitas.

**Baca juga: KPU Pastikan Dokumen Dua Paslon Bupati Pandeglang Memenuhi Syarat.

Nantinya DPS akan diumumkan di tiap desa atau lokasi yang mudah di jangkau oleh warga, untuk memastikan apakah nama warga tersebut sudah terdata dan tidaknya.

“Ini masih data sementara, kami masih membuka ruang ruang lain. Bisa melaporkan kepada petugas kami di bawah melalui PPS. Karena ini masih DPS setelah itu prosesnya ke DPT (Daftar Pemilih Tetap),”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email