oleh

Bawa Singa Jalan-jalan, Wanita di Thailand Terancam Dipenjara dan Denda Rp43 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi di Thailand menangkap seorang wanita bernama Sawangjit Kosoongnern setelah terlihat sedang berjalan-jalan di wilayah Pattaya bersama seekor singa peliharaannya.

Singa tersebut tampak dirantai dan duduk di belakang mobil Bentley putih dengan atap terbuka. Melansir Gulfinsider, pihak berwenang di Thailand mengatakan, Kosoongnern mengaku telah membeli hewan tersebut dari seorang pria Thailand di Provinsi Nakhon Pathom, yang berhasil memfasilitasi pengiriman hewan tersebut ke Pattaya. Namun fasilitasnya tidak diperiksa oleh petugas sebelum melakukan proses pembelian, sehingga pemindahan dan kepemilikan hewan tersebut menjadi ilegal.

Kini Kosoongnern menghadapi dakwaan memiliki hewan liar yang dikendalikan tanpa izin, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga sekira Rp43 juta.

Polisi juga dilaporkan ingin menuntut pria asal Sri Lanka yang memelihara singa tersebut di vila kolam renang sewaannya, namun tidak dapat melakukannya karena pria tadi tidak lagi berada di Thailand.

Pria yang tak diungkap identitasnya itu akan didakwa membawa hewan liar yang dikendalikan ke tempat-tempat umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan, dan denda sekira Rp22 juta. Dia juga akan menghadapi dakwaan memindahkan hewan tanpa izin.

Pihak berwenang mengatakan saat ini ada 224 singa di Thailand yang dimiliki secara sah. Ya, meskipun memelihara seekor singa di Thailand bukanlah hal yang ilegal, hewan itu harus terdaftar secara resmi.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email