oleh

Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan PSU

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, mengimbau pengembang diwilayahnya untuk bisa segera menyelesaikan kewajibannya, terutama dalam hal penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan (PSU).

Demikian imbauan yang disampaikan Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Permukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (22/11/2017).

Sachrudin menyebut, bila sampai saat ini, dari 184 pengembang yang ada dan berinvestasi di Kota Tangerang, baru 18 yang menyerahkan Fasos-Fasumnya, sebanyak 19 pengembang lainnya masih dalam proses serah terima dan masih menyerahkan secara parsial.

Disebutkan Sachrudin, masih sedikitnya pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Tangerang, lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman pengembang terhadap kewajibannya.

“Sinergitas antara pemerintah daerah dan pengembang menjadi penting dalam pembangunan, dan itu bisa mulai dengan melaksanakan kewajiban masing-masing,” ujarnya.

Untuk itu, lajut H. Sachrudin sinergitas yang ada harus bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat. “Hak dan kewajiban harus berimbang,” ujar Sachrudin lagi.

Sementara itu, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU) disebutkan bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.**Baca juga: FIDKOM UIN Syarif Hidayatullah Bahas Keragaman dan Inklusi Disabilitas.

“Dalam perda tersebut juga bisa diberikan sangsi baik administratif maupun pidana bagi yang melanggar,” ujar Kabid Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Widi Hastuti.(hms/BL)

Print Friendly, PDF & Email