Hal itu di sampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan, kepada Kabar6.com, Senin (11/8/2014).
Dikemukakan Ricky, penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,1 milir tersebut, tentunya tidak berhenti di salah satu nama saja.
Pastinya, dalam waktu dekat akan ada calon tersangka lain, selain Dadang, Kepala Dinkes Kota Tangsel yang juga sebagai Pengguna Anggaran.
“Siapapun yang terlibat baik swasta maupun aparat Pemkot Tangsel pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkap Ricky.
Ditambahkannya, proyek yang bersumber dari dana APBD dan APBN tahun anggaran 2010 itu dikerjakan oleh PT CB dan CV ACF. Kedua perusahaan ini, mengerjakan proyek Alkes berupa, kursi untuk klinik gigi, analyzer darah, verloz bed, tensi meter dan lainnya itu dalam tahun yang sama. **Baca juga: Diduga Mark Up Alkes, Kadinkes Tangsel Jadi Tersangka.
“Kedua proyek memiliki kontrak dan nilai anggaran yang berbeda. Namun dikerjakan pada tahun yang sama. PT CB dapat sekitar Rp6,6 miliar, sedangkan CV ACF senilai Rp4,8 miliar,” imbuhnya.(din/yud)