1

Dirubuhkan, Masjid Ar-Rahman Akan Disulap Jadi Islamic Center Kota Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Masjid Ar-Rahman yang berlokasi di Jalan Rawa Buntu Selatan, Rawa Buntu, Serpong, akan dijadikan Islamic Center oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Yayasan Ar-Rahman, Madsuki kepada Kabar6.com, Senin 31 Mei 2021.

Madsuki menerangkan, proyek pembangunan Islamic Center ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2018 oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat itu, karena mendengar keluhan warga yang masjidnya selalu kepenuhan.

“Bu Airin menawarkan dua pilihan. Pilihan pertama itu dibangun oleh Yayasan Ar-Rahman atau yang kedua pakai dana pemerintah, nanti selesai bangunan tingga terima kunci. Saya dan Ketua Yayasan Bapak Jamaludin menyepakati pilihan kedua saja. Dan itu yang disepakati,” ujarnya.

Menurut Madsuki, proyek pembangunan Islamic Center ini molor karena Pandemi Covid-19. Selain itu, menurutnya, proyek pembangunan tersebut telah mengalami 3 kali perubahan Detail Engineering Design (DED).

“Proyek ini sudah sejak 2018, tiga kali ganti DED. Makanya, baru dieksekusi tahun 2021. Selain adanya pandemi Covid-19. Awalnya pembangunan Islamic Center diatas lahan 6000 meter ini memakan biaya Rp58 miliar, tapi karena adanya Corona dan perubahan DED, jadinya cuma Rp34,8 miliar,” ungkapnya.

Madsuki menjelaskan, Masjid Ar-Rahman hari ini sudah mulai dibongkar dan diratakan yang nantinya akan dibangun Islamic Center.

**Baca juga: Soroti IMB pada Bangunan Pemerintah, TRUTH Desak DPMPTSP Tangsel Buka Data

“Didalam Islamic Center nanti terdapat bangunan Masjid, tempat pendidikan anak (TPA), dan ruang serba guna. Dan nantinya (Islamic Center, red) akan diserahkan kembali ke Yayasan Ar-Rahman untuk dikelola,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com, pembangunan proyek itu sudah dalam tahap perubuhan dan buang puing, mobil berat sudah terlihat di lokasi proyek Islamic Center Kota Tangsel.(eka)




Ombudsman RI Beri Penguatan Zona Integritas Pada Petugas Rutan Kelas I Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Jajaran Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan penguatan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten, Senin (31/5/2021).

Pada kegiatan yang terselenggara di Aula Gedung Sebaguna Rutan Kelas I Tangerang ini, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Ri Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin mengatakan tujuan diadakannya penguatan pembangunan zona integritas ini bukan merupakan seremonial belakang. Namun merupakan salah satu cara sebagai masukkan dan arahan yang akan diberikan oleh ombudsman.

“Pembangunan Zona Integritas ini merupakan wujud deklarasi suatu instansi untuk memberikan pelayanan publik yang transparan terhindar dari suap, pungli, dan korupsi. Hal ini diwujudkan sebagai bentuk cerminan budaya integritas, budaya anti korupsi, dengan role model seorang pimpinan melalui karakter, perilaku dan kompetensi positif,” katanya.

**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Buat Terobosan Baru, Seperti Apa?

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi berharap, para petugas pemasyarakatan dapat menerapkan dan melakukan apa yang telah disampaikan oleh Ombudsman. Hal tersebut tentunya agar membangun rasa kepercayaan masyarakat kepada kinerja Rutan Kelas I Tangerang.

“Semoga dengan pembekalan ini, seluruh petugas dapat menerapkannya dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat. Tentunya harus bisa membangun kepercayaan penuh masyakarat kepada kami petugas rutan,” pungkasnya.(vee)




Wali Kota Jawab Pandangan Fraksi DPRD Soal Dua Raperda

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD mengenai Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang.

Dua buah Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut antara lain Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Dalam Raperda tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2020, Arief mengatakan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar 241,5 miliar dengan realisasi sebesar 148,7 miliar rupiah.

Dari dana tersebut dialokasikan pada belanja tidak terduga sebesar 170,1 miliar rupiah dan belanja langsung melalui pelaksanaan program dan kegiatan sebesar 71,4 miliar rupiah.

“Realisasi belanja penanganan kesehatan sebesar 98,9 miliar, penyediaan JPS sebesar 9 miliar. Serta penanganan dampak ekonomi sebesar 40,7 miliar,” ujar Arief dalam rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Kota Tangerang, Senin (31/5/2021).

Pemkot, kata Arief, terus melakukan pembinaan dalam rangka optimalisasi peran dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik dari segi pelayanan publik maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui evaluasi secara periodik, mematangkan rencana bisnis BUMD, pengembangan potensi hingga perekrutan berdasarkan kompetensi,” katanya.

**Baca juga: Ditinggal Kerja, Rumah Warga di Komplek Taman Pinang Indah Dibobol Maling

Sedangkan terkait Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, Wali Kota menyampaikan sejumlah upaya yang ditempuh oleh Pemkot untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak di masa pandemi Covid-19.

“Mulai dari penghapusan denda pajak dan sosialiasi kepada wajib pajak di Kota Tangerang,” tandasnya.(Oke)




Cikaduen, Desa Pertama di Pandeglang Lakukan Musyawarah Desa Khusus SDGs

Kabar6.com

Kabar6- Desa Cikadueun, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang jadi desa pertama di Pandeglang yang melakukan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Pemutakhiran Data Suistanable Development Goals (SDGs).

Pendamping Lokal Desa Desa Cikadueun Zaenal Abidin mengatakan, Desa merupakan pembumian SDGs (global) dengan menambahkan poin kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

SDGs sendiri menjadi konsep pembangunan berkelanjutan bangsa-bangsa yang menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia, sampai 2030. Ada dua aspek dalam SDGs, pertama, aspek kewargaan. Aspek ada pada SDGs Desa nomer 1-6.

“Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, dan Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi,” kata Zaenal, Senin (31/5/2021).

Kemudian aspek kedua kewilayahan. Pada SDGs Desa nomer 7-18. Yakni, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman.

Lalu, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Menurutnya, SDGs Desa menjadi rambu-rambu bagi desa agar bisa membangun desa sampai generasi mendatang, tanpa mengingkari hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa.

“Tidak harus delapan belas tujuan harus dicapai semua dalam satu waktu. Setiap desa mempunyai kondisi geografis dan sosial masyarakat yang berbeda. Desa bisa memilih prioritas SDGs Desa mana yang sesuai kondisi. Prioritas harus mengacu pada perencanaan desa, baik di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa,”ujarnya.

Kepala Desa Cikadueun Abrori mengatakan, program Pendataan SDGs dibentuk Tim relawan pemutakhiran Data yang rampunh dalam satu bulan. Menurutnya, program akan sangat membantu dalam pemetaan program kegiatan desa.

**Baca juga: Tinggal Tak Jauh dari Keluarga Bupati Pandeglang, Wanita Renta Tinggal di Gubuk Reot Tak Layak Huni

“Program kegiatan yang ada di belanja desa baik bidang pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan dan benar benar menyentuh akar persoalan di Desa Cikadueun. Dengan didukung basis data yang terverifikasi mana yang mendesak dan penting segera dilakukan Pemerintah Desa bisa mengetahui. Sehingga kedepan Desa Cikadueun lebih maju dan sesuai dengan harapan Masyarakat,”tandasnya.(Aep)




Ditinggal Kerja, Rumah Warga di Komplek Taman Pinang Indah Dibobol Maling

Kabar6.com

Kabar6 – Komplotan maling nekat kembali beraksi disiang bolong, di Komplek Taman Pinang Indah blok N no. 8, Kelurahan Nerogtok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, saat penguni rumah sedang pergi bekerja, Senin (31/5/2021).

Riky korban perampokan mengaku kaget setelah mengetahui, seluruh perhiasannya lenyap digondol maling.

“Saya dan istri pergi kerja sejak pagi, sekitar siang saya ditelpon sama tetangga bahwa ada orang yang mencurigakan di rumah saya,” kata Riky, Senin (31/5/2021).

Setelah mendapat kabar itu, lanjut Riky, ia langsung menghubungi adiknya yang tinggil tidak jauh dari rumahnya.

“Saya telpon adik saya untuk mengecek, ternyata benar kondisi pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah diacak – acak,” kata Riky.

Atas peristiwa tersebut, Riky mengaku kehilangan seluruh perhiasannya termasuk sepasang emas kawin dan segera melaporkan hal tersebut ke Polisi.

“Yang hilang, uang simpanan, perhisan, logam mulia dan emas kawin,” jelasnya.

**Baca juga: 8 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Riky menjelaskan, para pelaku sempat dikejar oleh tetangganya dan terekam CCTV yang ada di gang tersebut.

“Katanya sih tetangga sempat ngejar, tapi pelaku udah keburu kabur, disini juga ada CCTV,” ungkapnya.(Vee)




20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, WH Bilang Begini

Kabar6.com

Kabar6-Badai korupsi masker ditubuh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang menyeret dua pengusaha dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke jeruji besi berdampak luas ke para pejabat lainya.

Hari ini, Senin (31/5/2021), sebanyak 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten ramai- ramai melayangkan surat pengunduran diri kepada Gubernur Banten.

Aksi pengunduran diri puluhan pejabat Dinkes ini ditanggapi santai oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Wahidin Halim turut mengomentari pengunduran diri para pejabat setingkat eselon tiga dan empat tersebut.

“Mereka itu takut dan panik karena temannya ditahan,” ungkap Gubernur WH, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, melalui pesan singkat WhatsApp, petang tadi.

Menurutnya, terdapat beberapa pejabat lama yang ingin merubah mindset atau pola pikir. Namun, ia tak menjelaskan mindset apa yang ingin diubah oleh beberapa orang tersebut.

“Ada beberapa org lama yang mau berubah. Merubah mindset,” ujar Gubernur WH tanpa merinci maksud dan tujuan perubahan mindset yang dimaksud.

Ditanya, apa langkah Pemprov Banten dalam menyikapi pengunduran diri puluhan pegawa Dinkes tersebut, apakah ikut mengamini sikap mereka atau menolak pengunduran diri mereka?.

Gubernur WH menjawab bahwa pihaknya akan melihat aturannya serta akan dibahas bersama.

“Liat aturan kan kita bahas bersama,” katanya.

Diinformasikan, Kejaksaan Tinggi Banten saat ini tengah menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan masker kesehatan KN95 di Dinkes setempat.

**Baca juga: Prihatin Korupsi di Banten Kian Marak, Aktivis Minta Kejati Ungkap Aktor Intelektual

Pengadaan masker yang bersumber dari APBD Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar ini menyeret tiga orang, diantaranya LS selaku PPK Dinkes Banten, AS dan WF selaku pengusaha dari PT RAM.(Dhi/Tim K6)




Prihatin Korupsi di Banten Kian Marak, Aktivis Minta Kejati Ungkap Aktor Intelektual

Kabar6.com

Kabar6 – Banten kembali diramaikan dengan berbagai kasus korupsi, seperti hibah ponpes dan masker. Ade Irawan, pria yang lama bergelut di ICW ini mengaku Dejavu dengan kasus hibah ponpes yang sedang di garap Kejati Banten.

Kasus serupa pernah terjadi di tahun 2011-2012. Kasus terbaru, korupsi hibah tahun 2018 dan 2020.

“Dejavu, karena sebelumnya pernah menginvestigasi, mengungkap dan melaporkan kasus hibah dan bansos di Banten, termasuk di dalamnya yang melibatkan ponpes, dan prihatin karena ini terulang lagi,” kata Ade Irawan, Direktur Visi Integritas, Senin (31/05/2021).

Jika Kejati Banten yang sedang mengusut korupsi hibah hingga masker Banten tidak mengungkap aktor intelektualnya, maka koruptor bisa terus leluasa bergerak. Ade Irawan menegaskan, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi jarang menyentuh tingkatan elit.

“Jangan sampai ending penanganan masalah ini, sama dengan sebelumnya, hanya berhenti di birokrasi tanpa berhasil mengungkap aktor intelektualnya,” terangnya.

Rencana pengajuan justice collaborator (JC) oleh tersangka korupsi hibah ponpes ke Kejati Banten harus disambut baik oleh kejaksaan. Karena akan membantu tugas mereka untuk mengusut tuntas pelaku utamanya.

“Apakah cuma berhenti di birokrasi, biro kesra atau dia hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi hibah ponpes tahun 2018 sebesar Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 berjumlah Rp 117 miliar. Pelakunya yakni ES, IS sebagai mantan Kabiro Kesra Banten dan TS sebagai kepala tim verifikasi.

**Baca juga: PT RAM dan Oknum Dinkes Banten Naikkan Harga Masker Hingga Tiga Kali Lipat

Korupsi dana hibah dan bansos tahun 2011-2013 juga dikorupsi, dengan tujuh tersangka. Kerugian keuangan negara untuk tahun anggaran tahun 2011 sebesar Rp 4,150 miliar dan tahun 2012 mencapai Rp 3,5 miliar. Kala itu, ZM yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten ditetapkan sebagai aktor intelektual.(Dhi)




Dishub Kabupaten Tangerang Buat Terobosan Baru, Seperti Apa?

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membuat terobosan baru untuk mengoneksikan Transportasi umum di wilayah itu.

Program inovasi ini diperuntukkan bagi angkutan umum diluar trayek, dimana warga yang tinggal di perumahan bisa menikmati transportasi umum dengan biaya sangat terjangkau.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Tangerang Adi Faidzal mengatakan, ada beberapa jenis angkutan umum yang akan disediakan, diantaranya angkutan tidak dalam trayek.

“Hal ini untuk mempermudah akses atau pelayanan transportasi bagi masyarakat didalam kawasan pemukiman,” ungkap Adi kepada Kabar6.com, Senin (31/5/2021).

Dijelaskannya, program inovasi ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 31/2021, Tentang Regulasi Angkutan Umum Dalam Kawasan Perumahan atau Permukiman.

Untuk tahap awal, program inovasi ini akan diujicobakan di kawasan perumahan di kecamatan Pasar Kamis.

“Dalam waktu dekat kami kami akan langsung uji coba di perumahan Bumi Indah Pasar Kemis,” tuturnya.

Dalam tahap uji coba ini, kata dia, Dishub Kabupaten Tangerang menggandeng para pengusaha transportasi dan pihak pengembang perumahan.

Tak hanya itu terobosan baru ini juga nantinya akan berbasis online dan pada setiap perumahan akan dibangun sejumlah terminal type C.

**Baca juga: 8 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

“Kita sudah melakukan kajian serta kerjasama dengan pengusaha angkutan dan juga pengembang perumahan untuk pelayanan transportasi dalam kawasan, yang nantinya juga akan berbasis berbasis online juga. Kita juga akan bangun terminal type C sebagai sarana pendukung program inovasi,” ujarnya.(CR/Tim K6)




8 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 8 juta vaksin dalam bentuk bulk atau bahan baku dari PT Sinovac Biotech, Beijing, Tiongkok akhirnya tiba di Indonesia melalui Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, (31/5/2021).

Vaksin tahap keempat belas ini tiba pada pukul 12.00 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 891 dan dikemas dalam empat kontainer yang nantinya akan dikirim langsung ke fasilitas produksi PT Bio Farma di Bandung, Jawa Barat.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, dengan kedatangan vaksin tersebut pun akan segera dimanfaatkan. Dan hingga kini, Indonesia pun telah mempunyai 75,9 juta vaksin.

“Dengan kedatangan vaksin ini, maka Indonesia pun sudah memiliki 75,9 juta vaksin yang akan digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Yang mana, bila satu orang memggunakam dua dosis, maka dari total yang kita punya maka, cukup untuk 37,5 juta rakyat Indonesia,” katanya.

Lanjutnya, untuk laporan sementara, hingga kini sebanyak 26,9 juta penduduk di Indonesia telah melakukan vaksinasi dari target yakni, 181,5 juta.

“Sudah 26,9 juta (penduduk) yang divaksin, dan tentu ini akan tentu kita tingkatkan apalagi kalau kita lihat daripada respon perbandingan kita dari negara di Asia Tenggara, kita (Indonesia) adalah salah satu negara yang vaksinasinya sudah tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, bila dibandingkan dengan negara besar lainnya yakni China dan Amerika, maka Indonesia masih dibawah. Alhasil, pemerintah pun akan terus meningkatkan penerima vaksinasi Covid-19.

**Baca juga: Nilai-nilai Pancasila Diperkuat di Masyarakat

“Vaksinasi ini membantu kita mencegah dari penularan, kematian dan ekonomi yang bisa mengurangi proses pelepasan pengurangan tenaga kerja,” ungkapnya.(Vee)




Soroti IMB pada Bangunan Pemerintah, TRUTH Desak DPMPTSP Tangsel Buka Data

Kabar6.com

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuka informasi mengenai bangunan pemerintahan yang telah memohonkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho yang mengatakan, didalam peraturan sudah jelas bahwa bangunan pemerintah wajib memiliki IMB.

“Oleh sebab itu, DPMPTSP bertanggung jawab untuk membuka informasi, bangunan pemerintah mana saja yang telah memohonkan IMB. Jangan hanya mendesak masyarakat untuk mengurus IMB, tapi bangunannya sendiri, jangan-jangan tidak ber-IMB,” ujarnya kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Jupri memaparkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara, terlebih pasal 2 dan 3 diatur bahwa seluruh bangunan gedung, baik milik perorangan, badan dan pemerintah wajib memenuhi syarat administratif dan persyaratan teknis.

Dalam syarat administratif, Jupri mengatakan, terdapat salah satunya adalah IMB. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 22 tahun 2018.

Bahkan, Jupri menerangkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung, pasal 13 A mengatur bahwa setiap bangunan wajib memenuhi syarat IMB.

“Yang jelas, soal IMB, semua bangunan gedung wajib memiliki. Judulnya saja sudah izin mendirikan bangunan, jadi tetap wajib untuk semua gedung, termasuk milik pemerintah. Perdanya ada, Perpresnya ada,” terangnya.

Didalam peratutan, Jupri menjelaskan, diatur soal penenuhan syarat administratif soal permohonan IMB, seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), zonasi gempa, kebakaran.

“Tinggal dinas teknis (DPMPTSP, red), berani atau tidak membuka informasi itu kepada masyarakat. Penegak Perda Satpol PP, berani ngga nindak bangunan milik pemerintah yang ngga ada IMB nya,” tutupnya.

Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak serasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Tohadi, Perda Tangsel nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 22 ayat (5), semestinya mengikuti peraturan diatasnya.

**Baca juga: Adanya Bedeng Liar, Warga Puri Madani 2: Bising, Asap dan Bau Ganggu Kesehatan

“Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalau Perda,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (27/5/2021).(eka)