oleh

Prihatin Korupsi di Banten Kian Marak, Aktivis Minta Kejati Ungkap Aktor Intelektual

image_pdfimage_print

Kabar6 – Banten kembali diramaikan dengan berbagai kasus korupsi, seperti hibah ponpes dan masker. Ade Irawan, pria yang lama bergelut di ICW ini mengaku Dejavu dengan kasus hibah ponpes yang sedang di garap Kejati Banten.

Kasus serupa pernah terjadi di tahun 2011-2012. Kasus terbaru, korupsi hibah tahun 2018 dan 2020.

“Dejavu, karena sebelumnya pernah menginvestigasi, mengungkap dan melaporkan kasus hibah dan bansos di Banten, termasuk di dalamnya yang melibatkan ponpes, dan prihatin karena ini terulang lagi,” kata Ade Irawan, Direktur Visi Integritas, Senin (31/05/2021).

Jika Kejati Banten yang sedang mengusut korupsi hibah hingga masker Banten tidak mengungkap aktor intelektualnya, maka koruptor bisa terus leluasa bergerak. Ade Irawan menegaskan, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi jarang menyentuh tingkatan elit.

“Jangan sampai ending penanganan masalah ini, sama dengan sebelumnya, hanya berhenti di birokrasi tanpa berhasil mengungkap aktor intelektualnya,” terangnya.

Rencana pengajuan justice collaborator (JC) oleh tersangka korupsi hibah ponpes ke Kejati Banten harus disambut baik oleh kejaksaan. Karena akan membantu tugas mereka untuk mengusut tuntas pelaku utamanya.

“Apakah cuma berhenti di birokrasi, biro kesra atau dia hanya menjalankan perintah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka korupsi hibah ponpes tahun 2018 sebesar Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 berjumlah Rp 117 miliar. Pelakunya yakni ES, IS sebagai mantan Kabiro Kesra Banten dan TS sebagai kepala tim verifikasi.

**Baca juga: PT RAM dan Oknum Dinkes Banten Naikkan Harga Masker Hingga Tiga Kali Lipat

Korupsi dana hibah dan bansos tahun 2011-2013 juga dikorupsi, dengan tujuh tersangka. Kerugian keuangan negara untuk tahun anggaran tahun 2011 sebesar Rp 4,150 miliar dan tahun 2012 mencapai Rp 3,5 miliar. Kala itu, ZM yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten ditetapkan sebagai aktor intelektual.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email