oleh

PT RAM dan Oknum Dinkes Banten Naikkan Harga Masker Hingga Tiga Kali Lipat

image_pdfimage_print

Kabar6 – PT RAM bersama oknum Dinkes Banten, menaikkan harga masker KN-95 dari Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu per pcs nya. Modus itu lah yang digunakan para pelaku korupsi untuk mendapatkan keuntungan.

“PT RAM, jadi awalnya di harga Rp Rp 70 ribu, kemudian pihak penyedia barang minta dirubah harga barang per pcs nya, jadi kurang lebih Rp 220 ribu per pcs nya,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, dikantornya, Kamis (27/05/2021).

Dari kenaikan harga tiga kali lipat itu, kemudian keluar Rencana Anggaran Belanja (RAB) senilai Rp 3,3 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,680 miliar.

Pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Kejati Banten. Termasuk di hari yang sama, Kamis, 27 Mei 2021, Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti ikut diperiksa sekitar tiga jam. Selesai memberikan keterangan, Ati yang biasanya bersemangat dan ceria, nampak lesu dan lunglai keluar dari ruangan pemeriksaan.

“Hasil temuan penyidik, setelah melakukan penyelidikkan mendalam dan konprehensif, dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek sebanyak Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Terhadap PT RAM, Kejati Banten juga menemukan adanya dugaan pemalsuan sejumlah terkait pengadaan masker. Kini masih terus di dalami.

PT RAM sejatinya tidak melakukan proyek pengadaan masker secara langsung, namun dilempar lagi ke perusahaan lain.

**Baca juga: Tiga Jam Diperiksa Kejati, Kadinkes Banten Lemas

“Kami juga melihat ternyata penyedia barang mensubkan kepada pihak lain, kami juga duga ada pemalsuan dokumen, sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email