1

Pemkab Lebak Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng: Kami Selalu Sidak

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menyatakan, inspeksi mendadak (Sidak) intens dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng seperti yang baru ini terungkap di Kota Serang.

Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Dedi Setiawan mengatakan, sidak dilakukan bersama dengan pihak kepolisian Polres Lebak.

“Kami selalu melakukan sidak, tadi juga bersama pihak dari Polres Lebak terus memonitor agar penimbunan minyak goreng tidak terjadi di kita,” kata Dedi kepada Kabar6.com, di sela-sela operasi pasar minyak goreng, di Plaza Lebak, Rabu (23/2/2022).

Pengawasan terhadap komoditi minyak goreng yang memang tengah sulit didapat masyarakat dalam beberapa waktu terakhir juga dilakukan oleh Satgas Pangan bentuk Pemprov Banten.

**Baca juga:Polres Lebak Percepat Vaksinasi, Sasar Ratusan Karyawan di PT Seijin

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sejauh ini menurut Dedi, penimbunan salah satu kebutuhan pokok tersebut tidak terjadi di Lebak. Belum ada laporan yang masuk ke Disperindag mengenai indikasi penimbunan.

“Sejauh ini tidak ada penimbunan ya, masih kondusif. Tapi pengawasan tetap kita tingkatkan agar praktik tersebut tidak terjadi di kita,” kata dia.(Nda)




Berkas Perkara Pegawai Honorer di Jombang Tangsel Cabul P19

Kabar6.com

Kabar6-Berkas penuntutan belum lengkap atau P19 atas kasus pencabulan terhadap tiga pelajar magang di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kasus itu menjerat SA, 54 tahun sebagai tersangka.

“Masih proses pemberian petunjuk ke penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara yang sempat dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel. Alasannya karena perlu ada yang dikoreksi.

“Dalam waktu 14 hari nanti penyidik kirim berkas lagi yang sudah diperbaiki,” jelas Anggara.

Meski demikian ia enggan menjabarkan lebih rinci soal berkas perkara yang belum lengkap.

“Cuma secara umum unsur perbuatannya sudah masuk hanya perlu penguatan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, kasus cabul ini terungkap pada Desember 2021 lalu. Bermula tiga siswi ogah melanjutkan kegiatan praktek kerja lapangan. Para korban merasa trauma diperlakukan tidak senonoh oleh pria paruh baya yang menjadi mentornya.

“Pada saat siswi ini magang di Kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra.

**Baca juga: Operasi Pasar Lagi, Pemkot Tangsel Bersama IKPP Jual Minyak di 6 Kecamatan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kepada penyidik tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. SA dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” tegas Aldo.(yud)




Terdakwa Pembunuhan di Pasar Malabar Didakwa Pasal Berlapis

Kabar6.com

Kabar6-Terdakwa pembunuhan Risman (51) terhadap AS (43) didakwa dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatannya yang terjadi di Pasar Malabar, Cibodas, Kota Tangerang.

Sidang kasus pembunuhan tersebut digelar di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/2/2022) kemarin. Risman mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS meninggal.

“Akibat perbuatan penusukan yang dilakukan terdakwa terhadap AS, AS meninggal dunia,” ujar Fitri Aisyah, jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Seperti diketahui Pasal 338 berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun’.

Sedangkan Pasal 351 Ayat (1) berbunyi ‘penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,–’.

Sementara Pasal 351 Ayat (2) berbunyi ‘jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

“Ya tahu membuat seseorang meninggal. Ya kesalahan,” kata terdakwa Risman mengakui perbuatannya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendry.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang ini dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi. Ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Epi Erpiana, Eva Yakumi, Ardhyl Husna, Khairul, dan Andi.

Khairul menyampaikan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Bersih Malabar. Terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut.

“Posisi saya ada di situ. Sebelum kejadian saja korban masih bercakap sama saya. Setelah turun salat duha, korban dihajar,” katanya.

Dalam insiden yang berlangsung dengan cepat itu, kata Khairul, terdakwa melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap korban.

“Saya yang membawa (korban) ke RS. Satu hari (kemudian korban) meninggal. Pelaku kabur,” ungkapnya.

Korban pun mengalami luka tujuh tusukan di area badannya, hingga akhirnya meninggal pada keesokan harinya.

“Sekitar tujuh (luka tusuk). Di kaki ada, tangan dua, belum yang sesetan-sesetan. Saya tahu karena saya menemani korban. Dia nangis, sakit di sakit,” kata Ardhyl, saksi lainnya.

Khairul menambahkan, insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa.

“Dari sebelumnya dia iri hati karena toko korban lebih ramai daripada pelaku. Mereka sama-sama pedagang,” tutur Khairul.

Bahkan, terdakwa disebut kerap melakukan pengancaman terhadap korban maupun keluarga korban sejak tahun 2017.

“Jadi sebenarnya pelaku suka mengancam keluarga kami. Keluarga, dan korban, saya, termasuk bapak saya sampai pembantu bapak saya. Lalu diancam sama pelaku. Kami lebih dulu (usaha di pasar),” terang Khairul.

Lantaran kerap mengancam, keluarga korban akan merekam jika terdakwa melakukan aksi yang membahayakan sebagai bukti ke pihak kepolisian. Akhirnya saat aksi penusukan, lanjut Khairul, korban merekam aksi terdakwa.

“Korban merekam ketika sudah disamperin ditodong pisau,” jelas Khairul.

Keluarga korban mengaku tidak dendam atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Namun, keluarga korban menginginkan terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

**Baca juga:10 M Digelontorkan Pemkot Tangerang Program Tangerang Cerdas

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Kami minta hukuman setimpal,” kata Ardhyl menambahkan.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 15 Maret 2022 dengan agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa.(Oke)




Pelaku Penimbun Minyak Goreng di Serang Ternyata Pasutri Pedagang Kecil

Kabar6.com

Kabar6-Terduga penimbun minyak goreng sebanyak 9.600 liter di Perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, ternyata sepasang suami istri hang berinisial AH dan RS.

Keseharian keduanya memang berjualan, namun dalam skala kecil di rumahnya dan tidak menjual minyak goreng.

“Pelaku menimbun dari batas yang di izinkan. Pelaku ini aktifitasnya berdagang di Kota Serang,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/02/2022)

Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara di cicil, namun hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian. Lantaran, keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Melihat jumlah yang sangat banyak, AKBP Maruli menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.

**Baca juga: Pasutri di Serang Digerebek Timbun 9600 Liter Minyak Goreng

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan Pasal 133 Undang-undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tegasnya.(Dhi)




Operasi Pasar Lagi, Pemkot Tangsel Bersama IKPP Jual Minyak di 6 Kecamatan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangael) menggandeng unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang untuk kembali menggelar operasi pasar minyak goreng serentak di enam kecamatan di Kota Tangsel.

Pada operasi pasar minyak gorwng kali ini, IKPP menyiapkan 12 ribu pouch untuk disebar dan dijual di Kecamatan Setu, Serpong, Pondok Aren, Pamulang, Ciputat, dan Ciputat Timur.

Sebelumnya, operasi pasar minyak goreng murah juga telah didistribusikan ke masyarakat di Kecamatan Serpong Utara.

Secara keseluruhan perusahaan yang memproduksi kertas ini sudah mendistribusikan 24 ribu pouch minyak goreng di Tangsel.

CSR Head PT IKPP Tangerang, Lily Yulianingsih mengatakan, operasi pasar minyak goreng serentak di enam kecamatan ini untuk membantu masyarakat dalam penyediaan bahan pokok yang saat ini langka dipasaran.

“Kami dari PT IKPP Tangerang berinisiasi membuat pasar murah bekerja sama dengan Pemkot Tangsel dan menjual minyak goreng dengan harga terjangkau untuk membantu masyarakat dengan harga murah dan terjangkau,” katanya saat Operasi Pasar Minyak Goreng di Halaman Kantor Kecamatan Setu, Rabu, (23/2/2022).

Menurutnya, minyak goreng kemasan dengan ukuran 900 mililiter dijual Rp. 13.000. “Kita jual dengan harga sesuai aturan pemerintah,” ucap Lily.

Sementara, Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dengan adanya operasi pasar minyak goreng ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Terlebih saat ini minyak goreng langka dipasaran.

**Baca juga: Soal Kebutuhan JPO di Cilenggang, BPJT Akan Agendakan Rapat

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Kita berterima kasih kepada PT IKPP Tangerang yang telah membantu masyarakat Tangsel dengan menjual minyak goreng,” ujarnya.

Benyamin menuturkan penerima minyak goreng ini diprioritaskan warga yang kurang mampu atau prasejahtera. “Prediksi saya minyak goreng akan kembali normal pada Maret ini,” tegasnya.(eka)




Polres Lebak Percepat Vaksinasi, Sasar Ratusan Karyawan di PT Seijin

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan karyawan PT Seijin, di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditarget mendapat suntikan vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh melawan COVID-19, Rabu (23/2/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ratusan karyawan akan menerima suntikan vaksin melalui Tim Dokkes Polres Lebak.

“Kami tidak henti-hentinya dan tak akan pernah lelah dalam pelaksanaan percepatan vaksinasi kepada masyarakat Kabupaten Lebak, karena keselamatan masyarakat adalah yang paling utama,” kata Wiwin.

Wiwin berharap, percepatan vaksinasi bisa segera mewujudkan kekebalan kelompok di Kabupaten Lebak.

**Baca juga: Seperti Pemilu, Jari Dicelup ke Tinta Usai Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter di Lebak

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Semoga dengan vaksinasi ini masyarakat bisa melawan COVID dengan bertambahnya imunitas tubuh,” ujar dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, cakupan vaksinasi dosis pertama sudah 72,61 persen, dosis kedua 44,71 persen dan dosis ketiga atau booster baru 0,55 persen.(Nda)




Seperti Pemilu, Jari Dicelup ke Tinta Usai Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Ribuan liter minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter dijual ke masyatakat melalui operasi pasar (OP), di Plaza Lebak, Kabupaten Lebak, Rabu (23/2/2022).

Pantauan di lokasi, warga rela mengantre untuk mendapatkan minyak goreng dengan nomor antrean. Setiap orang hanya boleh membeli maksimal 2 liter.

Untuk memberikan tanda bahwa warga telah membeli, petugas menyiapkan tinta. Bak pemilu, warga yang sudah mendapatkan minyak goreng harus mencelupkan jarinya ke dalam tinta.

“Iya ya berasa lagi pemilu. Saya beli dua liter, tapi saya kira ada harga yang Rp11.000, soalnya informasinya minyak dari mulai harga Rp11.000 sampai Rp14.000, ternyata cuma ada yang Rp11.000,” tutur Yani salah seorang warga Rangkasbitung.

Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak Dedi Setiawan mengatakan, selain di Rangkasbitung, OP juga akan digelar di beberapa titik lain.

“Sekarang ini untuk wilayah Rangkasbitung, dan hasil koordinasi dengan Bulog akan diadakan juga di Warunggunung, antara Wanasalam dan Binuangeun dan Bayah,” kata dia.

**Baca juga: Aturan Pengeras Suara Masjid, PKS Lebak Khawatir Syiar Islam Terkikis

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dedi menuturkan, protokol kesehatan (Prokes) tetap diutamakan dalam mencegah COVID-19. Setiap warga yang hendak membeli wajib memakai masker.

“Iya prokes tetap harus diperhatikan, mereka yang mau beli harus menggunakan masker,” ucapnya.(Nda)




Pasutri di Serang Digerebek Timbun 9600 Liter Minyak Goreng

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Serang Kota gerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng pada Selasa (22/02) malam. Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Total minyak goreng yang disita petugas sebanyak 9.600 liter. Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

“Kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter di TKP,” kata Maruli.

Ia menjelaskan, melihat jumlah yang sangat banyak, diduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH, 44 tahun, dan RS, 31 tahun keseharian menjadi pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.

“Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian,” jelas Maruli.

**Baca juga:Total Ada 9.600 Minyak Goreng yang Disita Polresta Serang Kota

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Aancaman hukuman kepada kedua pelaku jika terbukti menimbun dapat dikenakan Pasal 133 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 107 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun dan atau denda Rp 150 miliar,” tegas Maruli.(Tim K6)




Soal Kebutuhan JPO di Cilenggang, BPJT Akan Agendakan Rapat

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), soal kebutuhan Jalan Penyebrangan Orang (JPO) diatas Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja).

Kepala BPJT, Danang Parikesit menjelaskan, surat yang dilayangkan oleh Wali Kota Tangsel telah sampai kepada BPJT Kementerian PUPR

Selanjutnya, BPJT Kementerian PUPR akan mengagendakan rapat pembahasan bersama dengan Ditjen Bina Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)

“BPJT Kementerian PUPR akan mengagendakan rapat pembahasan bersama Ditjen Bina Marga dan BUJT,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (22/2/2022).

Danang menjelaskan, Jalan Tol Serbaraja dibangun sepanjang 39,9 kilometer yang terdiri dari 3 seksi. “Dikelola oleh PT. Trans Bumi Serbaraja (TBS),” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menerima surat dari warga Cilenggang terkait permintaan dibuat jembatan penyebrangan orang (JPO).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPU Kota Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan, rencananya surat tersebut akan diselesaikan hari ini, dan dikirimkan juga hari ini ke Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

**Baca juga: Tanggal Cantik 22-02-2022 Tiga Bayi Lahir di RSU Tangsel

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Lanjutnya, setelah dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dan BPJT, tebusan itu akan disampaikan kepada kontraktor Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja) yaitu PT Trans Bumi Serbaraja.

“Saya setuju, sifatnya hanya menyampaikan aspirasi warga. Hari ini selesai (surat) langsung dikirim,” ujarnya saat dikonfirmasi Kabar6.com, Selasa (15/2/2022).(eka)




Tanggal Cantik 22-02-2022 Tiga Bayi Lahir di RSU Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Hari ini publik ramai menyebutkan kalender masehi 22-02-2022 sebagai tanggal cantik. Di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdapat tiga orang ibu hamil melahirkan pada tanggal cantik tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSU Tangsel, Taufik Dippa Sempana mengatakan, pada tanggal cantik tersebut, terdapat 3 bayi yang dilahirkan per hari ini.

“Jadi tadi sudah kita data ada 3 pasien yang melahirkan hari ini, 2 melahirkan dengan cara operasi Cesar dan 1 melahirkan dengan kondisi persalinan normal,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, kelahiran pada hari ini tidak atas dasar kemauan dari pasien, karena tindakan operasi caesar merupakan tindakan yang terakhir.

“Jadi tidak ada operasi yang memang atas kemauan pasien,” paparnya.

**Baca juga: Setelah Mogok Produksi, Perajin di Tangsel Akan Kecilkan Ukuran Tempe

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dengan begitu, Taufik menjelaskan, para bayi yang lahir pada hari ini adalah suatu kebetulan, tidak dari dasar kemauan pasien.

“Jadi yang lahir pada hari ini tanggal cantik ini ya itu memang kebetulan. Kebetulan pada hari ini,” tutupnya.(eka)