oleh

Aturan Pengeras Suara Masjid, PKS Lebak Khawatir Syiar Islam Terkikis

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak Iip Makmur khawatir aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berdampak pada syiar Islam di wilayah pedesaan.

“Ini kan pengaturan secara nasional ya, jadi ada kekhawatiran kalau syiar Islam di desa-desa akan terkikis dengan terbitnya pedoman tersebut,” kata Iip kepada Kabar6.com, Selasa (22/2/2022).

Iip menyoroti salah satu poin dalam penggunaan pengeras suara yakni, ceramah/kajian dan tadarusan saat bulan Ramadan yang justru harus menggunakan pengeras suara dalam.

“Syiar itu kan keluar, didengar banyak orang, tapi ini kok justru hanya tetap terdengar di dalam,” ucap Iip.

**Berita Tekait: Menag Keluarkan Edaran Atur Penggunaan Toa Masjid, DKM Al-A’raaf Lebak: Kami Sudah Sesuaikan

Dia mengkritik bahwa pedoman penggunaan pengeras suara justru tidak memperhatikan tradisi dan budaya masyarakat di pedesaan yang sudah mengakar. Menurutnya akan ada ketidaksesuaian nantinya antara pedoman tersebut dengan masyarakat.

“Masyarakat akan merasa tradisi yang sudah lama dilakukan seperti dibatasi. Sebenarnya kalau untuk di daerah padat, masyarakatnya heterogen maka pedoman ini relevan ya, tapi untuk di pedesaan saya rasa ini tidak tepat,” tegas Ketua Komisi II DPRD Banten ini.

Jadi Iip berharap, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan secara lebih detail kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar aturan dan pedoman yang diterbitkan pemerintah seharusnya lebih banyak membawa kebaikan.

“Harus ada penjabaran lagi dari surat edaran (SE) Menag tersebut ke masyarakat, terutama bagi masyarakat di pedesaan. Aturan memang perlu tapi harus yang membawa banyak maslahat,” tutup Iip.(Nda)

Iip Makmur.(Ist)

Print Friendly, PDF & Email