1

Wajib Tahu, Ini Kriteria Air yang Aman dan Layak Diminum Salah Satunya Lulus Pengujian Laboratorium

Kabar6-Hampir 70 persen tubuh manusia bahkan terdiri dari air. Kebutuhan air yang tercukupi membantu organ-organ di dalam tubuh bekerja dengan baik. Untuk mencukupi kebutuhan cairan tubuh, kamu perlu minum air putih minimal delapan gelas setiap harinya 1,5 – 2 liter.  Apakah air yang kamu sudah bersih?  Simak kriteria air aman diminum.

Dilansir Halodoc, Kamis,(31/1/2024), pemerintah Indonesia sudah menetapkan standar air bersih yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solusi Per Aqua, dan Pemandian Umum.

1. Air yang digunakan untuk minum harus bebas dari sumber pencemaran, seperti binatang yang membawa penyakit dan tempat perkembang biakan hewan atau bakteri seperti jentik-jentik, dan lain-lain. Dari kasat mata, kamu juga bisa menentukan air tersebut layak diminum atau tidak.

2. Air yang bersih harus berawarna jernih, tidak berbau, rasanya tawar, dan tidak terpapar sinar matahari secara langsung. Selain itu, air bersih idealnya bersuhu sejuk sekitar 10 – 25 derajat Celsius dan tidak memiliki endapan di bagian bawah air. Kemudian, air juga layak diminum apabila tidak mengandung kuman atau bakteri penyakit seperti Escherichia coli dan Salmonella.

**Baca Juga:Yang Belum Tahu, Simak Cara Hitung Tarif Perumdam TKR Berdasarkan Kelompok Pelanggan

3. Air yang layak minum juga harus melewati pengujian di laboratorium oleh orang yang ahli. Air PAM yang mengalir di rumah kamu  juga melewati pengujuan loboratorium.  Seperti terlihat di  situs resmi Perumdam TKR  ada sertifikasi yang sudah dikantongi perusahaan air minum milik Pemkab Tangerang.

Apabila hasil pengujian menunjukan bahwa air tidak mengandung bahan kimia beracun dan tidak memiliki kandungan logam seperti besi, aluminium, timbal, maka air lolos uji layak minum. Kamu tak perlu khawatir, air kemasan yang dijual di pasaran pastinya sudah melalui uji laboratorium dan mendapat persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Perairan.

Meskipun air bersih kini banyak dijual di pasaran dalam bentuk kemasan, tak sedikit orang yang masih memilih untuk mengonsumsi air yang tersedia di lingkungan sekitarnya. Ada beberapa upaya yang bisa kamu lakukan untuk untuk menjaga air di sekitar lingkungan tetap bersih dan tidak menimbulkan penyakit, seperti:

Merebus air dengan suhu tertentu. Sebelum menggunakan air, kamu perlu merebusnya sampai mendidih, yakni dengan suhu 100 derajat Celsius. Ini bertujuan untuk membunuh bakteri dan kuman penyebab penyakit yang ada dalam air.

Gunakan klorin. Kamu juga bisa memberikan cairan yang mengandung klorin (dengan kadar yang sudah ditentukan. Klorin mampu membunuh bakteri dan kuman penyebab penyakit. Namun, air yang tercampur klorin sebaiknya tidak digunakan sebagai air minum.

Lakukan filterisasi. Saat ini, sudah tersedia metode filterisasi air yang bisa kamu coba. Kamu bisa melakukan filterisasi dengan cara tradisional atau menggunakan alat berteknologi canggih. Filterisasi dapat menyaring timbal atau zat–zat berbahaya lain yang terkandung dalam air.(red)




Polresta Tangerang Ungkap Modifikasi Galon Tangki BBM di Bangku Depan Mobil

Kabar6-Polisi membongkar praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Tangerang. Modusnya adalah memodifikasi tangki mobil sehingga mampu menampung Pertalite hingga mencapai volume 200 liter.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah pria berinisial AH. Ia dipergoki polisi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, ketika sedang melakukan aksi bulusnya.

“Terdapat galon bekas air mineral yang diletakkan di bagian bangku depan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (31/1/2024).

**Baca Juga:Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Patuh Terapkan Uji Emisi

Ia mengaku pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi lantas monitor sejumlah SPBU pada Kamis, 18 Januari 2024.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Bima Prasetya memimpin langsung tim pemburuan. Polisi mencurigai satu unit mobil yang sedang dikendarai AH usai keluar dari pom bensin.

Polisi langsung membuntuti mobil tersangka. AH ketika itu hendak pulang menuju kediamannya di perumahan Taman Raya Rajeg. Penyergapan pun dilakukan.

“Pada saat didekati ada orang yang mengemudikan mobil sedang melakukan kegiatan memompa BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan,” terang Arief.

AH tidak berkutik saat diinterogasi polisi. Ia pun mengakui atas tindak kejahatannya. Tangki BBM yang telah dimodifikasi oleh tersangka dapat menampung Pertalite lebih banyak dari kapasitas normal.

Arief menegaskan, atas perbuatannya tersangka AH dijerat melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama enam tahun,” tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian Tahun 2009 itu.(yud)

 




Mayoritas Warga Jabodetabek Siap Patuh Terapkan Uji Emisi

Kabar6-Kesadaran masyarakat terhadap uji emisi perlahan mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dalam dua riset yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Riset ini dilakukan Populix dan Vital Strategies untuk mendukung upaya pemerintah DKI Jakarta mengurangi tingkat pencemaran udara di Ibukota dengan menerapkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu langkah proaktif. Uji emisi menjadi fokus utama untuk menilai dan memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah perkotaan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memfasilitasi riset serta pembahasan mengenai kebijakan uji emisi melalui diskusi bertajuk “Persepsi Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek” di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Balaikota Jakarta pada Rabu (31/01/2024).

**Baca Juga:BMKG Imbau Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di BSD Serpong Sepekan Kedepan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan mengenai latar belakang riset kajian sikap dan perilaku pemilik kendaraan ini. Ia mengatakan riset ini untuk memastikan Pemprov DKI Jakarta dapat membuat kebijakan berbasis bukti serta melakukan upaya untuk mendorong uji emisi yang lebih tepat sasaran.

Ia juga mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk melakukan langkah pencegahan serta kebijakan pendukung lain untuk mendorong tingkat pemenuhan baku mutu emisi kendaraan.  “Meskipun udara Jakarta terlihat baik-baik saja saat musim hujan ini, kita berharap langkah pencegahan bisa mengantisipasi memburuknya kualitas udara serta baku mutu udara agar tetap terjaga,” ujar Asep.

Penelitian dilakukan melalui survei perilaku pengguna mobil dan motor pribadi yang bermobilitas di Jakarta, baik yang berasal dari Ibukota maupun daerah satelitnya (Bodetabek). Survei ini diadakan pada dua periode, yakni pada 18-22 September 2023 untuk survei pertama, dan survei kedua dilakukan pada 28 Desember 2023-5 Januari 2024. Masing-masing responden berjumpah 604 responden di survei pertama dan 622 responden pada survei kedua. Secara umum, responden yang ditemukan pada kedua survei memiliki karakteristik yang mirip.

Hasil survei ini mencatat bahwa 47% responden menyatakan cukup mengetahui tentang uji emisi, sementara 20% lainnya bahkan telah mencari informasi lebih mendalam terkait prosedur dan pentingnya uji emisi. Secara umum, 67% masyarakat telah sadar akan adanya uji emisi, meningkat 2% dibandingkan survei sebelumnya. Terlihat juga bahwa tingkat kesadaran tertinggi ditemukan di wilayah Jakarta, menunjukkan bahwa penduduk Jakarta semakin peduli terhadap dampak pencemaran udara.

Senior Researcher Populix Aini Devi Agustian mengatakan, dengan kesadaran yang meningkat, mayoritas responden di wilayah Jakarta dan Bodetabek memberikan respon positif terhadap penerapan uji emisi untuk meningkatkan kualitas udara. Hasil survei menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap uji emisi juga mengalami peningkatan, dari sebelumnya hanya 16% menjadi 23%.

Tanggapan atas Sanksi Tilang

Pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, juga tak sepenuhnya ditolak oleh masyarakat. Lebih dari setengah dari total responden setuju penerapan tilang, namun kesetujuan lebih tinggi pada penerapan sanksi tilang elektronik ketimbang tilang manual.  “Perbandingannya kesetujuan tilang manual hanya 59% sedang tilang elektronik (ETLE) sampai 71%,” tambah Aini.

Selain itu tak seluruh masyarakat, terutama dalam survei ini, yang mengetahui jika sanksi tilang bagi yang tak lolos uji emisi telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. “Hanya 28% responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama, bukan sejak 2023 saat sanksi ini berupaya diterapkan di DKI. Sisanya menilai sanksi berlaku setelah polusi udara Jakarta mencuat,” jelas Aini.

Sementara itu Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir, mengatakan  riset untuk mengkaji sikap dan perilaku pengguna kendaraan Jabodetabek terkait uji emisi dilakukan untuk mendapatkan gambaran hambatan (barrier) penerapan uji emisi, hingga hal apa yang harus didorong untuk meningkatkan kepatuhan. “Dalam dua kali riset, kami melihat kesadaran akan dampak lingkungan cukup tinggi, dan potensi untuk kepatuhan itu juga bagus, misalkan jika kita membandingkan bagaimana opini publik sebelum program atau kegiatan uji emisi,” kata Imelda.

Meskipun terdapat peningkatan kesadaran dan kepatuhan, masih ada sebagian masyarakat yang belum melakukan uji emisi pada kendaraan mereka. Dalam survei yang dilakukan Vital Strategies & Populix, terdapat sekitar 48% pengguna kendaran belum pernah melakukan uji sama sekali.

Terdapat beragam alasan pengguna kendaraan Jabodetabek tidak uji emisi. Diantaranya terkendala biaya uji emisi dan kurangnya informasi terkait proses uji emisi.

Riset ini juga menemukan, kepatuhan atas uji emisi juga dipengaruhi oleh sedikitnya lokasi uji emisi (terutama bagi pengguna kendaraan yang berasal dari Bodetabek), tidak seragamnya biaya uji emisi dan kebingungan mereka menemukan tempat uji emisi resmi.

Senior Research Executive Populix, Aini Devi juga menguraikan pentingnya terus mensosialisasikan mengenai manfaat uji emisi untuk mendorong tingkat kepatuhan. “Dalam riset, kami menemukan jika dampak personal, atau sesuatu yang menimpa diri individu, akan lebih mudah mendorong tingkat kepatuhan. Sehingga, manfaat uji emisi bagi kesehatan mesin kendaraan  juga penting diketahui masyarakat umum dan terus disosialisasikan, selain manfaatnya bagi lingkungan,” jelas Aini.

Pemerintah juga menerapkan upaya lain untuk mengurangi emisi kendaraan melalui Low Emission Zone (LEZ). Survei menunjukkan mayoritas responden mendukung kebijakan ini, menandakan dukungan masyarakat terhadap langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mengurangi dampak buruk pencemaran udara di Ibukota.

Evaluasi Uji emisi

Langkah-langkah proaktif yang diambil pemerintah dan tingginya tingkat dukungan dari masyarakat menandai keseriusan bersama dalam menjaga kualitas udara di Ibukota. Harapannya, upaya ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warga.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap uji emisi, harapannya adalah bahwa langkah-langkah preventif akan semakin diterapkan secara luas. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kelompok masyarakat yang belum pernah melakukan uji emisi.

“Sekitar 48% masyarakat masuk pada kelompok responden yang belum pernah uji emisi sama sekali atau yang belum lolos uji emisi. Kelompok ini menjadi target utama dalam peningkatan kepatuhan mengenai uji emisi” ujar Chintya Imelda Maidir, Indonesia Senior Country Coordinator di Vital Strategies.

Di sisi lain, masyarakat juga mengharapkan penerapan e-tilang yang lebih efektif sebagai bentuk penegakan aturan terkait uji emisi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat lebih efisien dalam memastikan kendaraan yang beroperasi telah menjalani uji emisi sesuai ketentuan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi semua.

Vital Strategies, didukung oleh Bloomberg Philanthropies, sebelumnya telah menandatangani kesepakatan bersama di tahun 2020 dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Jakarta melalui program JCAP (Jakarta Clean Air Partnership), sebagai bagian dari upayanya sebagai organisasi nirlaba global yang fokus pada peningkatan kesehatan masyarakat. Riset ini adalah salah satu bentuk dukungan tersebut.(red)

 

 

 

 




Diresmikan PJ Gubernur Banten, SMAN 30 Tangerang Sempat Numpang di SDN Perahu

Kabar6-Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan peninjauan ke SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Sukamulya, Rabu (31/1/2024). SMAN itu merupakan Unit Sekolah Baru (USB) yang dibangun Pemprov Banten pada tahun 2023.

Di lokasi, Pj Gubernur Al Muktabar bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani meninjau sejumlah fasilitas yang ada di sekolah, dari mulai taman, ruang kelas, toilet, kantin sampai ruang guru.

“Alhamdulillah, ini saya lihat fasilitas yang ada di SMAN 30 ini cukup baik, meskipun masih baru. Kedepan tentu akan terus kita lengkapi untuk menunjang kegiatan belajar siswa,” kata Al Muktabar.

**Baca Juga:Petani Sampang Peundeuy Tolak Pengukuran Lahan Eks HGU PT Bantam oleh Pemprov Banten

Al Muktabar menegaskan jika Pemprov Banten berkomitmen memenuhi layanan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan, selain juga dalam bidang kesehatan dan infrastruktur jalan serta jembatan.

“Ini bentuk pemerintah hadir. Kita ingin masyarakat yang berminat sekolah di negeri itu bisa tertampung secara maksimal,” ujarnya.

Diungkapkan Al Muktabar, sebelum menempati sekolah baru ini, para siswa belajar menumpang di Sekolah Dasar (SD) sekitar empat tahun. Setelah pembangunan selesai di akhir tahun 2023 lalu, pada awal tahun 2024 langsung ditempati.

“Proses pekerjaan USB ini kita lakukan melalui sistem e-katalog,” tegasnya.

SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang terdapat 800 siswa. Sekolah tersebut mempunyai delapan ruang kelas dan satu ruang guru. Selain itu dilengkapi juga dengan laboratorium kimia, fisika dan komputer untuk menunjang pembelajaran.

Sejak awal tahun 2024, kegiatan belajar mengajar sudah menggunakan gedung baru. Dimana sebelumnya, selama empat tahun kegiatan belajar mengajar dilakukan menumpang di SDN Perahu, Kabupaten Tangerang.(Aep)




16 Caleg Punya Ikatan Keluarga ke ASN Pemkab Serang, Ini Pertanyaan Tegas Bawaslu

Kabar6- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang menyosialisasikan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di Forbis Hotel Kecamatan Waringin Kurung pada Rabu, 30 Januari 2024. Sosialisasi di ikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat di 29 kecamatan.

Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono. Sedangkan sebagai narasumber Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dwimulya Rahmat Maulana yang juga Kepala Bappeda Litbang, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Surtaman dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menekankan terus kepada para ASN agar menjaga netralitas meski pihaknya sudah menemukan dan menganggap telah melakukan dukungan terhadap salah satu caleg.

‘Akan tetapi kami lebih kepada menekankan untuk pencegahannya, mengingat di Kabupaten Serang ada 10 ribu ASN akan menguntungkan para caleg jika tidak netral, itu yang pertama,”ujarnya.

Kemudian yang kedua, sebut Furqon, di Kabupaten Serang ada 16 caleg yang masih ada hubungannya dengan ASN baik itu suami, istri atau anaknya. Oleh karenanya, bagi suami, istri, atau anak yang berstatus sebagai ASN jika ada keluarga yang mencalonkan pada pileg agar berdiam untuk tidak masuk dalam politik praktis.

”ASN itu netral, netral dan netral. Cukup berdiam diri agar tidak ikut politik praktis,”tegasnya.

Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengatakan bahwa pada prinsipnya ASN merupakan pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah dalam setiap gelaran pemilu baik pilpres, pileg maupun pilkada di atur ketentuan dasarnya tentang di siplin adanya netralitas ASN.

**Baca Juga: Petani Sampang Peundeuy Tolak Pengukuran Lahan Eks HGU PT Bantam oleh Pemprov Banten

”Disana dilarang beberapa hal yang menjadi larangan bagi ASN yang di atur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang di siplin pegawai,”ujarnya usai sosialisasi.

Pada prinsipnya, Sugi menegaskan, atas dasar semua larangan tersebut bagi semua ASN wajib mengetahuinya dan diharapkan untuk bisa mentaatinya dengan tidak mengikuti deklarasi capres cawapres, caleg maupun pada pilkada. Mengingat, Pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 pemilu serentak pertama pada 14 Februari Pemilihan Capres-Cawapres dan 27 November Plikada Serentak seluruh Indonesia.

”Tapi ada juga yang membedakan pada saat melaksanakan tugas-tugas sebagai peran fungsi ASN yakni mensosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilu dan pemilu yang berkualitas maka itu diperbolehkan,”katanya.

Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin mengatakan dilaksanakannya Sosialisasi Pemilu bertemakan “Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024”, disamping berdasarkan edaran yang harus dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Serang juga menjadi program Badan Kesbangpol dalam rangka menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Serang.

”Sampai saat ini apa yang kita harapkan sudah memenuhi yang sudah kita targetkan agar dalam tataran pelaksanaan pemilu, ASN Pemkab Serang sampai tanggal 14 Februari tidak ada persoalan yang menyangkut ketidaknetralan. Targetnya seperti itu,”katanya.

Sedangkan untuk penegasannya, sebut Wawan, berdasarkan yang disampaikan narasumber yakni Kepala BKPSDM Surtaman bagaimana arah konsekuensi seorang ASN melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral. Diharapkan hal tersebut bisa menjadi renungan bersama semua para ASN.

”Kenapa kita mengundang para kepala OPD, camat agar mereka bisa menyampaikan kepada para pegawai di lingkungannya karena memang sangat riskan, dan konsekuensinya sangat besar ketika ASN melakukan ketidaknetralan pada pemilu,”tandasnya.(Aep)




Petani Sampang Peundeuy Tolak Pengukuran Lahan Eks HGU PT Bantam oleh Pemprov Banten

Kabar6-Komunitas petani sampang peundeuy (Kompas) menolak rencana pengukuran dan pematokan di lahan eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber, Rabu (31/1/2024). Mereka telah menggarap lahan tersebut selama belasan tahun.

Ketua Kompas Rahmat mengatakan, pengukuran dan pematokan lahan seluas 101 hektare di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami bingung mereka ujug-ujug datang mau matok mau ngukur dan mengklaim milik Pemprov Banten. Tujuan kami meminta kejelasan apa dasar mereka mengambil alih lahan itu. Sementara ketika kami tanya ke Pemkab Lebak, ternyata pemkab tidak tahu,” kata Rahmat saat dihubungi.

Karena, ujar Rahmat, selama ini mengikuti rapat yang digelar oleh Tim Gatra provinsi maupun kabupaten, tidak pernah ada pembahasan mengenai rencana penggunaan di lahan tersebut oleh Pemprov Banten.

**Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Tiga Penghargaan Jusuf Adiwinata Award

“Kalau memang pemprov mengklaim itu, tadi kami tanyakan apa ada surat dari kementerian atau dari BPN yang membuktikan, mereka enggak bisa menunjukkan. Mereka cuma mengaku atas perintah pimpinan, pimpinan siapa,” ucap Rahmat.

Dihubungi, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPKPP) Lebak, Wawan membenarkan, tidak mengetahui ada rencana pengukuran dan pematokan oleh Pemprov Banten di lahan tersebut.

“Tidak ada komunikasi dengan kami. Kalau dari informasi peta yang dikirim ada 101 hektare tapi belum tahu untuk apa peruntukkannya,” katanya.

Kabar6.com masih berupaya untuk bisa mendapat penjelasan dari pihak BKAD Banten maupun BPN Lebak.(Nda)




Imigrasi Soekarno-Hatta Raih Tiga Penghargaan Jusuf Adiwinata Award

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meraih tiga penghargaan Jusuf Adiwinata Award dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74.

Tiga penghargaan itu didapat untuk kategori Tindak Pidana Kemigrasian (TPK) terbaik III, Tindakan Administrasi Keimigrasian terbaik II dan Penundaan Keberangkatan PMI non prosedural terbaik I .

“Alhamdulilah, ini adalah pencapain positif kinerja Imigrasi Soekarno-Hatta,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Mulki, Rabu (31/1/2024).

Subki mengatakan secara penilaian Imigrasi Soekarno-Hatta memang layak mendapatkan penghargaan dalam tiga subkategori tersebut.

Ia menyebutkan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menunda keberangkatan 6.672 WNI diduga PMI non prosedural sepanjang 2023 dan Januari 2024, melakukan tindak pidana kepada 7 WNA dan untuk Tindakan Administrasi Keimigrasian melakukan deportasi terhadap 213 WNA dari berbagai negara.

**Baca Juga: Nyoblos Pemilu 2024, Pekerja Tetap Masuk Berhak Dapat Lemburan

Menurut Subki, semakin tingginya lalu lintas perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta menuntut petugas Imigrasi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Untuk itu, kata dia, petugas selalu diberikan pembekalan ilmu dan mengupdate informasi .

“Dengan metode metode tertentu, serta berkolaborasi dengan komunitas di Bandara Soekarno-Hatta seperti PT Angkasa Pura II dan Polres Bandara,” katanya.

Adapun untuk deportasi ribuan WNA, menurut Subki, hal itu dilakukan untuk menyaring WNA yang masuk ke Indonesia yang berkualitas dan memiliki tujuan yang jelas seperti diamanatkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. “WNA yang masuk ke Indonesia yang berkulitas sehingga lebih selektif dalam memasukan WNA ke Indonesia,” tandasnya. (Oke)




Nyoblos Pemilu 2024, Pekerja Tetap Masuk Berhak Dapat Lemburan

Kabar6-Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan surat edaran bernomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak. Surat edaran tertanggal 26 Januari 2024.

Salinan surat edaran yang dikirimkan Rabu (31/1/2024) oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada kabar6.com, mengacu pada ketentuan Pasal 167 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilu serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ada tiga penjelasan yang dua di antaranya tertulis sebagai berikut.

**Baca Juga: Tahun Anggaran 2024, Disperkimta Tangsel Bedah 510 Rumah Tidak Layak Huni

• Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh atau pekerja harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

• Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja, dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Adakah posko pengaduan bagi pekerja di Disnaker Tangsel apabila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran di atas?

“Terkait surat edaran itu sedang kami menyikapinya terima kasih masukannya,” singkat Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang.(yud)




Tahun Anggaran 2024, Disperkimta Tangsel Bedah 510 Rumah Tidak Layak Huni

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan lagi program bedah rumah tidak layak huni. Sasaran warga penerima manfaat adalah kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Tahun ini ada 510 rumah,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di aula kantor Kelurahan Setu, Rabu (31/1/2024).

Ia menyontohkan, rencana sasaran rumah tidak layak huni yang akan dibedah di Kecamatan Setu 68 unit, di Kecamatan Serpong 80 unit.

Benyamin menyebutkan, pagu anggaran renovasi rumah tidak layak huni sebesar Rp 71 juta per unit yang bersumber dari APBD 2024 Kota Tangsel.

“Perbaikan rumah-rumah menjadi layak huni dikerjakan secara dua tahap,” jelasnya.

**Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pj Temui Akademisi untuk Kolaborasi Wujudkan Visi

Konstruksi bangunan rumah tidak layak huni yang dibedah menjadi dinding bata hebel, rangka atap baja, terdapat dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi serta dapur.

Benyamin pastikan sejak periode 2021 lalu sudah sebanyak 1.900 unit rumah tidak layak huni yang telah direnovasi oleh dinas perumahan rakyat, pemukiman dan pertanahan Kota Tangsel.

Ada syarat khusus bagi warga penerima manfaat renovasi rumah. Di antaranya tidak bersengketa dan status bidang lahan milik pribadi.

“Rumahnya harus punya sendiri,” tegasnya. Benyamin pastikan program fasilitasi perbaikan hunian warga yang kurang layak akan terus dilanjutkan tahun-tahun mendatang.

“Septic tank sanitasi berbasis masyarakat juga sudah kami laksanakan,” tambahnya.(yud)




Tekan Pengangguran, Pj Temui Akademisi untuk Kolaborasi Wujudkan Visi

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan berkolaborasi dengan pihak Perguruan Tinggi untuk menghadirkan ekosistem digital dalam rangka mengurangi pengangguran.

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama perwakilan akademisi dari Perguruan Tinggi di Kota Tangerang yang berlangsung di Tangerang Live Room, Selasa (30/1/2024).

Dr. Nurdin, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Jaya ini, mengatakan, Kota Tangerang memiliki potensi sumber daya manusia yang luar biasa. Hal ini sejalan dengan branding Kota Tangerang sebagai Kota Seribu Industri Sejuta Jasa.

“Untuk itu, dunia kampus dapat turut membantu Pemkot untuk menginformalkan sektor informal. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang terserap bisa lebih besar,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pasar kerja di Tangerang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan strategi untuk menginformalkan sektor informal.

**Baca Juga: Pemilu 2024, Pengusaha Diimbau Beri Kesempatan Pekerja Nyoblos

“Tangerang dinilai sebagai Kota Benteng, untuk memperkuat identitas Kota Benteng, perlu dilakukan kolaborasi dan sinergi,” katanya.

Mantan Kapusdatin Kemendagri ini, menambahkan, dunia kampus adalah salah satu komponen forum dalam ekosistem digital. Oleh sebab itu, forum ini bisa membawa kebermanfaatan bagi semua pihak.

“Dengan kolaborasi, kita bisa memperkuat ekosistem bisnis karena banyak pasar yang tutup, kita bisa lengkapi dengan digital, intervensi digital, yang diharapkan bisa mengurangi pengangguran,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dr. Nurdin, juga menyampaikan, Pemkot Tangerang memiliki beberapa program pendidikan untuk mahasiswa, seperti bantuan sosial, program pendampingan KIM, dan magang di Dinas Kominfo.

“Langkah ini sebagai bentuk perhatian kita kepada mahasiswa, semoga kolaborasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tandasnya. (Oke)