oleh

APPSI Tengahi Sengketa PT BSP dengan Pemerintah

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) akan membantu penyelesaian sengeketa hukum yang dialami anggota APPSI, PT. Billy Sinar Pratama (BSP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemprov Banten.

“Tentunya kita sangat menyesalkan sengketa yang kini dialami anggota kita PT BSP dengan pemerintah daerah,” ujar Sekertaris Jendral APPSI, Masanich Manong SH di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (16/10/2013).

Menurut Monang, APPSI segera melakukan rapat internal terkait membantu penyelesaian persoalan yang tengah dialami anggotanya tersebut.

“Kami juga akan memberitahukan kepada Pemkot Tangerang, bahwa PT BSP juga adalah anggota dari APPSI,” ujarnya.

Sementara, Ketua APPSI, Supriono mengatakan rapat koordinasi yang digelar hari ini di Restaurant Bukit Randu, Benda, Kota Tangerang, guna membahas peraturan daerah dalam pemasangan papan reklame dibahu jalan.

“Inti rapat ini adalah, agar anggota APPSI bisa memahami aturan pemerintah. Dan, agar anggota APPSI yang tersangkut masalah hukum bisa mendapatkan bantuan berupa advokasi,” ujar Supriono.

Seperti diketahui, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten saat ini tengah digugat Rp 1 miliar oleh PT BSP karena diduga telah merobohkan plang reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut, secara sepihak.

PT BSP merasa dirugikan, karena reklame billboard miliknya di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Tangerang pada 6 Juli 2013 lalu.

Akibat pembongkaran sepihak itu, penggugat mengklaim telah merugi secara materiil sebesar Rp 400 juta dan merugi secara immateriil sebesar Rp 1 miliar.(Ali)

 

Print Friendly, PDF & Email