oleh

Apeksi Tidak Setuju Wacana Penghapusan IMB

image_pdfimage_print

Kabar6-Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakorkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) membahas sejumlah isu yang saat ini tengah wacanakan oleh pemerintah pusat terkait penyederhanaan regulasi yang tumpang tindih.

Ketua Umum Apeksi Airin Rachmi Diany meminta, kepala daerah bisa memberikan masukan, karena pastinya setiap daerah berbeda yang di pulau Jawa pasti berbeda dengan yang di Sumatra, Kalimantan, Papua atau pun di Sulawesi dan daerah lainya.

Airin mengatakan, dalam wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apeksi tidak setuju atas wacana tersebut. Sebab hal itu, kata Airin, sebagai bentuk pengendalian pemerintah terhadap pembangunan didaerah tersebut.

“Misalnya contoh dalam penghapusan Imb kami Apeksi tidak setuju,” kata Airin, Jumat (6/12/2019).

“Karena apa Imb itu adalah sebagai bentuk pengendalian kami pemerintah terhadap pembangunan didaerah masing-masing. Tapi kami sepakat Imb kita bedah nih satu persatu persyaratanya apa saja, mana saja sih yang menghambat, nah itu yang disederhanakan seperti itu omni bus law contohnya,” tambah Airin

Airin menegaskan, Pemerintahan adalah satu. Baik Pusat, Provinsi, dan Kota/Kabupaten tentunya harus harus mengikuti regulasi aturan ketentuan yang berlaku.

**Baca juga: Apeksi Dibuka, Fokus Tingkatkan Kolaborasi Pembangunan Daerah.

“Sekarang pun kita yang kita lakukan adalah mengikuti regulasi ketentuan yang berlaku gak boleh kita melakukan sesuatu hal membuat kebijakan yang melanggar aturan,” tegasnya.

“Ini yang akan kami bedah bersama yang pastinya pak presiden bertujuan mempermudah orang berinvestasi yang tujuan akhirnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email