oleh

Angkot Berstiker Caleg Langgar UU No.22/2009

image_pdfimage_print

Kabar6-Maraknya pemasangan gambar wajah Calon Legislatif (Caleg) di Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk itu, pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) setempat segera melakukan penertiban terhadap angkot yang berstiker Caleg.

“Pemasangan stiker di kaca belakang angkot itu dilarang. Makanya kita akan tertibkan,” ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dishubkominfo Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, Sabtu (15/2/2014).

Menurut Wijaya, stiker yang dipasang di bagian belakang angkot otomatis membuat bagian dalam angkot menjadi tidak terlihat. Sehingga, tindak kejahatan yang mungkin terjadi di dalam angkot menjadi sulit diawasi.

“Kaca mobil angkot harus transparan, tidak boleh ditutupi oleh apapun juga karena berpotensi menjadi tempat kejahatan,” terangnya. **Baca juga: Angkot Berstiker caleg Kian Marak di Tangsel.

Dijelaskan Wijaya, penertiban akan langsung dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email