oleh

Angkot Berstiker Caleg Kian Marak di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang Pemilu 9 April 2014, keberadaan angkutan kota (Angkot) bergambar Calon Legislatif (Caleg) kian marak di Tangerang Selatan (Tangsel).

Keberadaan stiker bergambar Caleg itu tentunya tidak gratis. Melainkan berbayar antara Rp. 100.000 sampai Rp. 150.000, hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar.

Ya, sejumlah angkot yang tampak dipasangi stiker bergambar Caleg adalah angkot D-15, jurusan Terminal Lebak Bulus-Pamulang.

“Saya tidak tahu kalau pemasangan stiker itu dilarang. Karena gambar seperti ini bukan cuma ada di angkot saya saja, tapi hampir merata disemua angkot,” ujar Jonson (35), salah seorang supir angkot D-15 yang dipasangi stiker.

Menurut Jonson, pihak pemasang menawari kompensasi berupa uang tunai Rp. 150.000 untuk pemasangan stiker Caleg tersebut. “Karena tidak tahu, dan cuma sampai pemilu nanti, makanya saya setuju saja,” ujar Jonson.

Pantauan kabar6.com, selain angkot D-15, pemasangan gambar wajah Caleg juga marak terpasang di angkot lainnya. Dan, kiranya kondisi itu menjadi rejeki rutin bagi supir dan pemilik angkot, setiap kali ajang Pemilu dan Pilkada. **Baca juga: Alumni HMI Dukung Nuriman Jadi Wagub Banten.

Padahal, pemasangan stiker Caleg melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu dijelaskan, kaca angkot harus transparan dan bisa telrihat dari luar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email