Pemberian remisi ini dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 68 yang jatuh pada hari ini, Sabtu (17/8/2013).
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No.12/1995, tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan beserta perubahannya serta Kepres No.174/1999 tentang Remisi.
Adapun jumlah narapidana yang mendapat remisi umum HUT kemerdekaan RI ke 68 tahun 2013 ini sebanyak 4012 orang, dengan rincian remisi umum I sebanyak 3839 orang dan remisi umum II 173 orang.
Untuk Lapas Kelas I Tangerang yang mendapat remisi umum I sebanyak 1.085 orang, remisi umum II sebanyak 32 orang dengan total 1.117 Orang.
Di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, remisi umum I diterima sebanyak 1.217 orang, remisi umum II sebanyak 38 orang dengan jumlah keseluruhan 1.255 orang.
Lapas Kelas II Wanita Tangerang yang Mendapat Remisi Umum I sebanyak 195 Orang, Remisi Umum II sebanyak 3 orang dengan total 198 orang.
Lapas Kelas II A anak Pria Tangerang yang mendapat remisi umum I sebanyak 138 orang, remisi umum II sebanyak 3 orang dengan total 141 Orang.
Lapas Kelas II B Anak Wanita Tangerang yang mendapat remisi umum sebanyak 171 orang dan remisi umum II sebanyak 2 orang dengan total 173 Orang.
“Setiap warga binaan yang telah memiliki 3 syarat PP 99, sesuai dengan UU lansung bisa mendapatkan remisi umum,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah memberikan 1 bidang tanah untuk keperluan Imigrasi, 1 buah mobil operasinal Lapas.(Ali)