Kanit Lantas Polsek Cikupa, AKP Dodid mengatakan, Alan (36) dan Gapel alias Sardianto (39) memang selama ini dikenal sebagai pemabuk dan pembuat onar dikawasan tersebut.
“Wajar saja warga marah. Karena selama ini memang ulah keduanya sudah cukup meresahkan,” ujar Dodit, Senin (16/9/2013).
Ya, Alan dan Gapel dihakimi warga setelah mengamuk dan merusak rumah makan padang di Desa Cerewed.
Tak hanya itu, selain babak belur, keduanya juga harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikupa, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Dodid.(Agm)