Hal ini, menyusul adanya laporan warga ihwal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik percetakan berskala besar tersebut.
“Sidak ini melibatkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, Satpol PP dan Camat Pasar Kemis,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Imam Turmudji, kepada Kabar6.com.
Menurut Imam, pabrik percetakan itu ditengarai telah meresahkan warga sekitar. Pasalnya, saat produksi PT BMJM ini kerap mengeluarkan asap tebal dan bau menyengat.
“Warga mengeluhkan bising, asap dan bau menyengat, sehingga mencemari udara di sekitar pemukiman penduduk,” katanya.
Disamping itu, kata dia, PT BMJM tersebut hingga kini disinyalir belum mengantongi perizinan baik yang menyangkut pengolahan limbah cair, maupun penggunaan air bawah tanah. **Baca juga: Kemanag Kabupaten Tangerang Siap Sambut Jemaah Dari Tanah Suci.
“Kami lihat PT BMJM ini belum memiliki izin pengolahan limbah cair, izin pemanfaatan air tanah dan izin- izin lainnya,” tuturnya.(din)