oleh

Ada 38 Persen SPPT PBB di Tangsel Bermasalah

image_pdfimage_print

Kabar6-Akumulasi nilai Surat Pajak Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga jelang di penghujung 2015 ini totalnya lebih dari Rp308,9 miliar.

 

 

Piutang itu berasal dari aset rumah milik warga kalangan ekonomi menengah ke atas atau borjuis yang ada di kota termuda Provinsi Banten ini. ** Baca juga: Ribuan Borjuis di Tangsel Tunggak PBB Rp308,9 Miliar

 

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad di Serpong, Jumat (6/11/2015). “Secara keseluruhan ada Rp527 miliar dikarenakan banyak faktor,” katanya.

 

Di antaranya, terang Muhamad, dari 62 persen SPPT yang ada 38 persen belum jelas hingga menyebabkan piutang daerah. Jika dari 38 persen SPPT PBB masih bermasalah dalam penyaluran, maka masih ada dana cadangan yang perlu diselesaikan.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menginstruksikan kepada petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan harus lebih pro aktif mencari sumber penyebabnya. “Yang (SPPT PBB) nyangkut harus diverifikasi, biar piutang bisa berkurang,” terangnya.

 

Muhamad menambahkan, pegawai kelurahan dan kecamatan harus bisa menelusuri sumber penyebab piutang. Pemerintah Kota Tangsel pun perlu terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak agar sadar pada kewajibannya. Jadi tak hanya menuntut haknya. ** Baca juga: Warga Diimbau Tidak Percayai Khasiat Air Danau Berubah Warna

 

“Banyak ditemukan ada SPPT ada namanya namun tidak ada tanahnya, maka untuk itu kita lakukan verifikasi kelapangan dan kita akan hapus,” tambah Muhamad.(yud)

Print Friendly, PDF & Email