oleh

Perumda NKR Siap Hadapi Laporan Balik Pedagang Pasar Kutabumi

image_pdfimage_print

Kabar6-Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja angkat bicara atas laporan balik Mariani Manullang, pedagang Pasar Kutabumi ke Mapolda Banten. Laporan awal diduga kuat lantaran rencana revitalisasi ditolak ratusan pedagang

“Laporan itu atas nama institusi, bukan Finny pribadi,” kata kuasa hukum Perumda Pasar NKR, Deden Sukron di Kota Tangerang, Rabu (17/1/2024).

Finny Widiyanti, direktur utama perusahaan pelat merah di Kabupaten Tangerang melapor ke Mapolresta Tangerang. Sutimah, koordinator pedagang selaku terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sebulan lebih.

Deden pastikan siap memberikan pendampingan hukum terhadap Finny Widiyanti. Ia juga bilang alasan menjerat Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan orang tanpa izin hanya ditujukan kepada Sutimah.

Perumda Pasar mengaku juga telah mendengar terlapor mengaku sebagai menjadi koordinator pedagang yang dipilih secara aklamasi. “Cuma ini (Sutimah) ada kapasitas. Selaku penggugat dalam class action,” terangnya.

Deden mengaku dalam menghadapi laporan balik dari pedagang Pasar Kutabumi pihaknya telah menyiapkan alat bukti berupa salinan dokumen dan saksi-saksi.

Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN. Pasal yang disangkakan yakni 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu.

**Baca Juga: Penahanan Sutimah Koordinator Pedagang Pasar Kutabumi Ditangguhkan

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum pedagang Pasar Kutabumi pastikan bahwa pelapor balik atas nama Mariani Manullang punya surat hak guna usaha berdagang hingga 2029 mendatang.

“Oleh sebab itu sebagai pedagang dia menuntut keadilan ke Polda Banten,” tegas pengacara yang mempidanakan Irjen Ferdi Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat itu.

Diketahui, polemik ini bermula dari rencana Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja ingin merevitalisasi Pasar Kutabumi. Rencana tersebut ditentang pedagang hingga berujung terjadi aksi penyerangan oleh ratusan preman bayaran ke pedagang pada Minggu, 24 September 2023 lalu.

Akibat penyerangan sejumlah pedagang luka-luka. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu di antaranya atas nama Tony Wismantoro hingga kini masih belum ditahan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email