oleh

Pemkot Tangsel Lelang 1.200 Kendaraan Dinas, Tahap Awal 60 Unit

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera melelang barang milik daerah berupa 1.200 unit kendaraan dinas. Aset yang dilelang telah habis umur ekonomisnya sehingga dianggap membebani biaya kas daerah.

“Proses lelang kendaraan dinas tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan. Ini yang paling penting,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Selasa (28/11/2023).

Ia menekankan kepada jajarannya agar kedepan tidak muncul persoalan hukum terkait kegiatan lelang kendaraan bermotor. Makanya proses lelang harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Dan mempedomani aturan-aturan tentang penjualan kendaraan dinas pada setiap tahapannya,” tegas Benyamin.

**Baca Juga: 15 Tahun Tangsel, Ribuan Anak Difasilitasi Bantuan Pendidikan

Intinya, ia lanjutkan, neraca aset mesti baik dan bersih. Sehingga tidak ada beban negara terhadap aset-aset yang dimiliki Pemkot Tangsel.

“Kita kan juga ada hibah barang ke pihak ketiga, ini juga tentu harus mempedomani aturan. Semuanya terkait penggunaan uang negara, jadi dibedakan antara penghapusan, hibah barang, pelelangan,” jelasnya.

Terpisah dikonfirmasi oleh kabar6.com, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Wawang Kusdaya menyatakan, bahwa tahap proses lelang kendaraan dinas yang menjadi aset daerah dilaksanakan secara bertahap.

“Tahap pertama cuma 60-an unit mobil, 1.200 nanti termasuk motor,” jelasnya.(yud)