Transaksi Perdagangan Bayi Senilai Rp 15 Juta di Tangerang Lewat Facebook

Kabar6 – RA, 36 tahun, pelaku sekaligus ayah yang tega menjual bayinya yang berumur 11 bulan seharga Rp 15 juta ditangkap polisi. Terungkapnya kasus ini bermula dari istri pelaku sepulang bekerja di Kalimantan yang menanyakan keberadaan bayinya.

“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris David Kanitero dikutip Sabtu (5/10/2024).

RD semakin curiga dengan pengakuan suaminya. Ia akhirnya terus mendesak dan kaget mendengar pengakuan suaminya bahwa bayinya telah dijual ke orang lain lantaran terdesak masalah ekonomi.

** Baca Juga: Nekat! Jembatan Baja Seberat 60 Ton di Rusia Raib Digasak Pencuri

David bilang, istri pelaku yang kesal melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan.

“Dan kami mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari,” terangnya.

Polisi juga menginterogasi pasangan suami istri berinisial HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

** Baca Juga: Aktivitas Panti Asuhan di Kota Tangerang Tertutup, Dua Terduga Pelaku Cabul Ditangkap

Kasus perdagangan orang ini awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan Whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkapnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(yud)

Lokasi transaksi perdagangan bayi di pinggir Kali Cisadane, Tangerang.(yud)