oleh

Tipu 60 Pencari Kerja, Direktur dan Manajer PT GBP Ditangkap Polres Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan, sebanyak 60 orang pencari kerja diduga telah menjadi korban penipuan. Setelah berulangkali menagih janji, namun janji mendapatkan pekerjaan tidak juga didapatkan. Ke-60 korban ini masing-masing menderita kerugian antara Rp2-4 juta.

Terkait laporan dugaan penipuan terhadap 60 orang pencari kerja tersebut, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serang akhirnya berhasil menangkap M alias Alex (43) selaku Direktur PT Garuda Banten Perkasa (GBP), dan SK (32) Manager Operasional PT GBP.

“Penipuan para pencari kerja ini terungkap, bermula dari laporan 5 orang korban. Dari 5 korban ini yang memiliki kwitansi hanya empat orang atau bukti pemberian uang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (28/04/2023).

Kelima korban yang melapor ke Mapolres Serang mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada tersangka SK.

“SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS. MS ini ternyata Direktur PT GBP,” ungkap Yudha didampingi Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Dari pemeriksaan tersangka SK, ada sekitar 60 korban yang menyerahkan uang kepadanya. Para korban diiming-imingi bekerja di PT. Indo Global. Namun tak ada satupun korban yang bekerja disana meski telah menyerahkan uang.

“Setelah dilakukan konfirmasi ke PT Indo Global, ternyata tidak ada kerjasama antara PT GBP dengan PT Indo Global,” ungkap Kapolres.

Ke-60 orang tergiur iming-iming untuk kerja karena pelaku menyakinkan para korbannya dengan mengiklankan lowongan pekerjaan di media sosial.

“Untuk menyakini pencari kerja, korban diberi ID card perusahaan dan kartu nama. Ini sudah berjalan sejak 2021,” tegasnya.

**Baca Juga: Polsek Serang Dampingi Kepulangan Masyarakat Baduy

Yudha menerangkan, selain ID Card untuk korban, tersangka SK juga menggunakan gelar pendidikan palsu. Padahal manager operasional itu hanya lulusan SD, namun dia memakai gelar SE.

Dari hasil penipuan ini, kedua pelaku mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, MS dan SK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Namun tersangka MS membatah jika dirinya memaksa dan mematok para korban untuk memberikan sejumlah uang.

“Uangnya masih ada. Uang untuk biaya operasional,” bantah Tersangka MS. (Red)

Print Friendly, PDF & Email