“Nanti akan saya cek dulu penanganan kasusnya,” ujar Kombes Rikhwanto menjawab pertanyaan kabar6.com melalui tepepon seluler, Sabtu (17/11/2012).
Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kolpolnas), Edi Hasibuan meminta pihak kepolisian terkait segera menuntaskan kasus tersebut. Sebagai penegak hukum, sedianya Polri harus mengayomi, melindungi dan melayani masyarat.
“Kelau memang terbukti bersalah, tentunya oknum anggota polisi dimaksud harus disanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena sedianya polisi tak boleh salah,” ujar Edi, Rabu (14/11/2012).
Sementara, Kepala Polres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo, hingga kini enggan memberikan jawaban atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Diketahui, sebelumnya Ujang A Sudirman (53) ditangkap polisi dan dituduh sebagai pelaku pencurian brankas berisi uang tunai Rp. 80 juta dan surat-surat berharga di rumah Mintarja, warga Perumahan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ujang sempat dianiaya dan disetrum oleh polisi sebelum kemudian dijebloskan ke sel tahanan selama 14 hari. Setelah dibebaskan, Ujangpun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.(abie/tom migran)