oleh

Tiga Tersangka Pengeroyok Mahasiswa di Ciputat Terancam 7 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 3 tersangka pengeroyokan terhadap PMS seorang mahasiswa di Jalan AMD 5, Sawah, Ciputat, Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Angga Surya Saputra menerangkan, tiga pelaku berinisial RR (18), JMF (17), dan AH (17) diserahkan kepada unit PPA Polres Tangsel. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Karena usia mereka masih muda, jadi demi kepentingan psikologis ke depan, tersangka jadi tidak dihadirkan,” ujar Angga kepada wartawan di Polres Tangsel, kawasan BSD, Rabu (7/10/2020).

Kronologi berawal saat korban bersama rekannya ingin melewati jalan yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) pengeroyokan. Saat korban tiba di TKP, Angga menjelaskan, korban ingin melintasi jalan itu namun portal ditutup karena sudah larut malam sekira pukul 00.30 WIB.

Saat itu, kutip Angga menerangkan, warga yang berkumpul sudah menyetujui bahwa portal dibuka sementara, namun warga lainnya menolak sehingga terjadi percekcokan antara warga dan korban.

**Baca juga:Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Pelanggaran Covid-19 untuk Pilkada 2020.

“Kemudian korban dan rekannya dibawa ke sebuah pos di tempat cekcok tersebut dan terjadilah pemukulan dan pelemparan botol. Jadi pelaku melakukan kekerasan dengan pemukulan dan melemparkan 2 kolt pecahan botol yang dilemparkan kepada si korban,” terangnya.

Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka dan harus dilakukan jahitan sebanyak 15 jahitan pada lengan korban. “Para pelaku bukan geng motor, itu yang pertama. Kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka pada lengan korban bukan menggunakan senjata tajam, seperti celurit golok dan sebagainya, tetapi menggunakan pecahan botol,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email