oleh

Selama Puasa, Gubernur Majukan Jam Kerja ASN di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim mengusulkan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama bulan puasa dapat dimajukan lebih pagi dari semestinya.

Jika selama ini jam kerja ASN selama puasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, Gubernur justru ingin memajukannya menjadi mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Keputusan memajukan jam kerja tersebut bermula saat menyampaikan tausyiah saat pengajian awal bulan Ramadhan di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (6/5/2019).

Dihadapan seluruh pegawai saat pengajian rutin pengganti apel pagi di lingkungan Pemprov Banten itu, Wahidin Halim menyatakan bahwa jam kerja ASN Pemprov selama bulan ramadhan menjadi pukul 06.00 WIB.

Mendengar pernyataan orang nomor satu dilingkungan Pemprov Banten itu, disambut dengan tepuk tangan riuh oleh seluruh ASN yang hadir seraya menyetujui usulan tersebut.

Melihat antusiasme para ASN, Gubernur kemudian bertanya kepada Pj Sekda Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten terkait aturan yang mendukung usulan tersebut dapat direalisasikan.**Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang Rampungkan 90 Persen Rekapitulasi Surat Suara.

“Kalau aturannya boleh, hari ini juga saya buat surat edarannya,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email