oleh

PPDB Online 2019 di Tangsel Pakai Zonasi Per Kelurahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan aturan baru untuk masuk ke SMP negeri. Pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 ini disesuaikan dengan kelurahan domilisi rumah calon siswa-siswi.

“Zonasinya diatur per kelurahan,” ungkap Wakil Walikota Benyamin Davnie ditemui wartawan di kawasan Serpong, Selasa (9/4/2019).

Menurutnya, pada tahun sebelumnya PPDB online menggunakan sistem zonasi terdekat. Artinya, rumah warga calon pendaftar yang lolos berdekatan dengan lokasi sekolah.

Benyamin menjelaskan, sebaran wilayah di Kota Tangsel ini terdapat 54 kelurahan. Adapun jumlah SMP negeri sebanyak 22 sekolah.

“Satu SMP itu bisa mengcover dua, tiga kelurahan. Jadi 22 SMP dibagi 54 kelurahan itu relatif sama,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Benyamin, angka kelulusan sekolah dasar belum sebanding dengan jumlah SMP negeri. Ia tak menampik bila total pendaftar yang gagal setiap tahun selalu membludak.**Baca juga: KPU Kota Tangerang Kekurangan 135 Ribu Surat Suara.

“Jumlah SD di Tangsel mencapai 152 sekolah, masih jauh dengan jumlah SMP negeri,” tambah Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email