oleh

70 Persen Industri di Tangsel Ilegal

image_pdfimage_print

Industri IlegalKabar6-Ratusan industri berskala kecil hingga menengah yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir ilegal.

 

Hasil pendataan tercatat, saat dari sekitar 800 unit usaha yang saat ini ada, hanya sebagian kecil saja yang resmi mengantongi dokumen perizinan usaha dari pemerintah daerah setempat.

 

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferrry Payacun, ditemui di Cilenggang, Kecamatan Serpong.

 

“Yang sudah melaporkan kegiatan usahanya baru 30 persen,” terangnya kemarin.

 

Menurut Ferry, saat ini tercatat jumlah industri yang beroperasi di Kota Tangsel terdiri dari 600 usaha kecil dan 200 perusahaan besar.

 

Jika ketentuan wajib lapor tidak ditaati, maka pelaku usaha ilegal dapat dikenai sanksi pidana yang ancaman hukumanya lima tahun penjara.

 

“Ada yang sudah lapor. Cuma jumlahnya belum maksimal. Sekitar 70 persenan yang belum lapor,” katanya. **Baca juga: Buntut Airin Kecewa, Jumlah Peserta Bedah Rumah Ditambah.

 

Ferry menjelaskan, setiap perusahaan bidang perindustrian wajib melaporkan kegiatan usahanya. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 ditambah dengan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 

“Banyak yang belum lapor. Memang kita akui sosialisasinya masih kurang intens,” terang Ferry.

 

Ia menambahkan, ada dua kategori industri, diantaranya perusahaan yang investasinya ada di bawah Rp200 juta. Perusahaan jenis ini wajib lapor setiap setahun sekali.

 

Sementara untuk perusahaan di atas Rp200 juta kewajiban lapornya, setiap enam bulan sekali. “Perusahaan di bawah Rp200 juta itu di luar nilai aset tanah dan bangunannya ya,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email