oleh

5 Pasangan Terjaring Razia Tempat Kos di Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali merazia beberapa kontrakan, dan kos-kosan di 3 lokasi, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu dilakukan Satpol PP dalam menegakan Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menerangkan, pihaknya merazia 5 pasangan yang bukan suami istri di Rawa Mekar Jaya, Paku Jaya dan Pakulonan.

“Selanjutnya kita panggil orang tuanya untuk dibina lebih lanjut,” ujarnya, Senin (6/7/2020).

Lanjutnya, pihak nya juga memonitoring Kos-kosan dan kontrakan dikarenakan banyak warga yang tinggal di Tangsel tetapi tidak memiliki KTP Tangsel.

“Diharapkan agar segera rapid test mandiri, jika tidak mau dikarantina 14 hari,” tuturnya.

Muksin menjelaskan, monitoring ini akan terus dilakukan setiap hari ke semua kelurahan. Terutama kontrakan-kontrakan dan kos-kosan yang sangat potensi dan sering kali RT maupun RW tidak memantau.

**Baca juga: Pandemi Corona, 2.755 Pekerja di Tangsel Kena PHK.

“Dalam Perda itu pemilik kontrakan maupun kos-kosan itu wajib melaporkan perkembangan waga yang berada dalam kontrakan maupun kos-kosan ke RT RW setempat,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email