Kabar6-Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menetapkan sebanyak 393 ruas jalan sebagai jalan poros desa. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 620.kep.223-PUPR/2021.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Irvan Suyatuvika, mengatakan, berdasarkan Undang-undangan tentang Jalan terbaru, Pemerintah Pusat bisa turun untuk menangani ruas jalan di kabupaten.
“Sumber dana mana pun bisa turun untuk menangani jalan desa, tetapi asetnya tetap punya desa. Jadi kita turut ikut membangun,” kata Irvan, kepada Kabar6.com, Rabu (7/9/2022).
Hal tersebut juga didorong lewat SK, di mana jalan poros desa bisa ditangani oleh anggaran yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II serta dana desa (DD).
“Jadi nanti Pemerintah Pusat bisa langsung turun penanganan jalan, polanya hibah. Kita mengikuti itu,” ujar Irvan.
**Baca juga:Permudah Pelayanan, Disdukcapil Lebak Diminta Siapkan Mesin ADM
Sambung Irvan, dengan kebijakan tersebut, maka bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk infrastruktur perdesaan kemungkinan akan hilang.
“Tapi enggak tahu ya seperti apa nanti kebijakan pimpinan kalau sudah ada bantuan langsung pembangunan jalan desa dihibahkan,” katanya.(Nda)