oleh

39 Warga Tangerang Disidang Tipiring

image_pdfimage_print
Sidang Tipiring di Tangerang.(Tia)

Kabar6-Sebanyak 39 warga Kota Tangerang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (27/4/2017).

Sidang yang digelar mulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Hakim Nelson Panjaitan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan puluhan pelanggar tersebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, pengemis dan pengamen, serta Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang pelarang dan pengedaran penjualan minuman beralkohol.**Baca Juga: Ribut, Ojek Online dan Pangkalan Dimediasi Wakapolres Tangsel

“Paling banyak pelanggar Perda Nomor 6/2011, yakni ada 16 orang. Sementara, pelanggar Perda Nomor 5/2012 ada 13 orang, dan pelanggar Perda Nomor 7/2005 ada 10 orang,” ujar Mumung kepada kabar6.com.

Hasil dari persidangan yang berlangsung kondusif tersebut, para pelanggar Perda diwajibkan membayar denda yang cukup bervariatif, mulai dari Rp25 ribu hingga Rp500 ribu.**Baca Juga: Ada Jokowi..! Hindari Jalan Raya Serua‎ Tangsel

“Jika denda tidak dibayar maka akan dihukum kurungan tiga hari dan jika orang yang sama disidangkan kembali karena jual minuman keras, maka akan dikenakan pidana maksimal kurungan tiga bulan dengan denda Rp50 juta,” tutupnya.(tia)

 

Print Friendly, PDF & Email