oleh

304 Kilo Ganja Diumpeti Dalam Sayuran di Poris Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi gagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ganja kering di Poris, Tangerang. Empat orang kurir ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Ganja seberat 304 kilogram ini dikemas dalam karung yang ditumpuk dengan sayuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, dikutip Sabtu (17/8/2022).

Ia menerangkan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Petugas melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Pasma bilang, jajarannya mengamankan dua kurir pengantar HS dan EP. Kemudian dilakukan pengembangan. Kedua kurir itu diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang kini berstatus buron.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” jelasnya.

**Baca juga:Soal Pencatutan Nama, KPU Kota Tangerang: Laporkan Saja

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email