Ya, sejak sepekan terakhir, pihak Polsek Karawaci dan Polsek Tangerang Kota sukses mencokok sebanyak 25 pelaku perjudian.
Dari total tersebut, 13 penjudi jenis Bento diringkus petugas Polsek Tangerang Kota dan Polsek Batu Ceper dari lapo tuak yang beroperasi di masing-masing wilayahnya.
Sementara, 12 penjudi jenis kartu remi diamankan petugas Polsek Karawaci dari wilayah Kelurahan Karawaci dan Pasar Baru. **Baca juga: Wow, Ada 73 Ribu Penganggur di Kota Tangerang.
“Berjudi itu tidak ada baiknya sama sekali. Karena akan menambah problem hidup. Makanya, Judi dilarang jelas dalam Undang-undang,” ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Joni Panjaitan, Minggu (2/11/2014).(arsa)