oleh

2015, Retribusi IMB dan HO di Tangsel Lampaui Target

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang selatan (Tangsel), memastikan bila raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bakal melampaui target yang ditetapkan tahun 2015.

Kepala Bidang Pembangunan BP2T Kota Tangsel, Eky Hadiana mengatakan, pada sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditarget sebesar Rp65 miliar sudah tercapai.

“Per 27 Desember kemarin pemasukan dari retribusi IMB target tahun 2015 sudah tercapai,” kata? Eky kepada wartawan saat ditemui di Serpong, Selasa (29/12/2015). 

Sedangkan dari sektor izin gangguan lingkungan atau Hinderordonantie (HO), sampai kini sudah mencapai Rp8,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar.

Diakuinya, bila pemasukan retribusi IMB pada tahun ini dipastikan melampaui target lantaran pengurusan IMB hingga hari ini masih terus berjalan (on going).

Eki menyebut, bila target PAD yang dibebankan ke BP2T Kota Tangsel, baik itu dari retribusi IMB maupun HO selalu bertambah setiap tahunnya.

Ia merinci, bila pada 2012 lalu angka yang ditargetkan Rp50 miliar dari dua sektor tersebut. Sedangkan pada 2013, target naik menjadi Rp55 miliar.

“Untuk tahun 2014, BP2T Tangsel ditargetkan Rp55 miliar. Sedangkan tahun ini Rp65 miliar. Sementara untuk tahun 2016 target mendatang, target kembali naik menjadi Rp75 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya di lokasi terpisah, Kepala BP2T Kota Tangsel, Dadang Sofyan menyatakan, pemasukan dari sektor IMB tetap bersumber dari pengembang perumahan. Terlebih saat ini pembangunan rumah oleh pengembang di tujuh kecamatan di wilayah itu terus menggeliat.

“Untuk rumah-rumah di perkampungan, kami juga akan terus melakukan pendataan. Karena banyak rumah di perkampungan yang belum memiliki IMB,” ujarnya.

Dadang menambahkan, perangkat daerah melalui institusi BP2T Kota Tangsel juga telah lama menggulirkan sistem melakukan layanan jemput bola. Model pelayanan kepengurusan dokumen perizinan resmi menggunakan armada mobil keliling.

Armada mobil layanan perizinan keliling siaga secara bergantian serta terjadwal setiap harinya di tujuh wilayah kecamatan.? BP2T Kota Tangsel pun, tambah Dadang, sudah menerapkan model perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP).

Sistem PTSP bertujuan untuk memangkas? jalur birokrasi serta masa waktu kepengurusan dokumen perizinan jadi singkat.

Lokasi ruangan pelayanannya berada di lantai 2 gedung sisi kanan dari pintu masuk kantor BP2T Kota Tangsel yang terletak persis sekitar area kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten.

Di ruangan itu sudah terdapat semua loket milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangsel. Kelengkapan dokumen dari SKPD terkait biasanya selalu dijadikan rujukan. Pun wajib dipenuhi oleh masyarakat selaku pemohon saat  mengajukan penerbitan izin resmi.

“Setiap hari ada di kantor kecamatan, jadi masyarakat enggak perlu datang ke kantor BP2T. Kasian dong kalau misalkan kayak warga di Cirendeu atau Pondok Cabe, mereka sampai harus jauh-jauh jalan ke Serpong,”? tambahnya.(yud)