oleh

2 Saksi Perkara PT Waskita Karya Diperiksa JAM PIDSUS

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kembali melakukan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi, Jumat(23/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya mengatakan, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial BS yang merupakan Karyawan pada PT Waskita Karya (persero) Tbk Divisi Infra II Proyek CCTW. Kemudian saksi APN selaku Direktur pada PT Pinnacle Optima Karya.

**Baca Juga: Kasus Impor Garam Industri, 3 Orang Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

“Adapun kedua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut yaitu tersangka dengan inisial BR, THK, HG, dan NM,” kata Sumedana, Jumat (23/12/2022).

Lanjutnya, pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (Red)

Print Friendly, PDF & Email