oleh

14 September Batas Akhir Pedagang di Pasar Ciputat Pindah 

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebar surat edaran pemberitahuan relokasi. Langkah itu dilakukan lantaran sejumlah toko emas terlihat masih ada yang bertahan ei lantai dasar gedung A Pasar Ciputat.

“Paling lambat tanggal 14 September,” kata Kepala UPT Pengelolaan Pasar, Ferdian Nuryadi Nugroho saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyediakan lahan penampungan sementara di Plaza Ciputat. Para pedagang pun dibebaskan dari biaya sewa tempat.

Makanya, Ferdian bilang, sampai batas waktu yang ditentukan para pedagang pemilik kios maupun lapak di selasar gedung A sudah harus pindah.

**Baca juga: Dindik Tangsel Bagikan 10 GB Kuota Kepada Seluruh Sekolah Dari PAUD Hingga SMP.

“Toko emas di basement Plaza Ciputat,” terang Ferdian. Selama menempati kios atau lapak penampungan sementara pedagang hanya dipungut retribusi pelayanan kebersihan serta keamanan.

“Ini hari surat edaran mau dibagikan ke pedagang,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email