oleh

12 Ribu Data BST Bermasalah di Tangsel Dihapus, Kadinsos: Dinamika

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) mengakui adanya 12 ribu data Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bermasalah.

Hal itu diungkapkan oleh Kadinsos Tangsel, Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Senin 1 Februari 2021.

“Nah dinamika Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini memang tinggi, ada yang meninggal, ada yang pindah, bahkan tadinya dia belum E-KTP, NIK-nya masih lama, sekarang dia NIK- nya baru dan make elektronik,” ujarnya.

Wahyu mengungkapkan, dari DTKS itu ada juga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang satu keluarga memang bisa mendapat lebih dari satu orang dan maksimal empat orang jika ada ibu hamil, anak sekolah dan disabilitas.

Wahyu menjelaskan, bahwa sumber data BST sendiri ada dua, ada yang berasal dari DTKS atau RT dan RW.

“Jadi mereka yang tidak dapet PKH, tapi masih ada di DTKS maka itu kita tarik datanya semua. Contoh ada satu keluarga dapat lebih dari satu BST, tapi kita instruksikan ke PT Pos untuk memberika satu saja kepada keluarganya,” terangnya.

Meski demikian, Wahyu meluruskan, dua belas ribu data bermasalah tersebut bukanlah data sampah.

Hanya, merupakan dinamika perubahan-perubahan administrasi kpendudukan, dan keberadaan kependudukan.

“Karena kalau orang gak mampu, jangan kaya kita rumahnya disitu-situ aja. Dia bisa ngontrak disini, bisa ngontrak disana, apalagi kalau kerja nya gak tetap kadang supir angkot, kadang kuli bangunan, kadang menumpang. Gak ditemukan di alamat itu,” terangnya.

Wahyu menjelaskan, 12 ribu data BST bermasalah itu nantinya akan dihapus.

“Justru bukan bertambah, maka kita kurang-kurangkan, langsung kita hapus,” kata dia.

**Baca juga: Tentang Mobile BSL-2, Puspiptek: Sepenuhnya Diserahkan ke Dinkes Tangsel

Meski demikian, Wahyu memastikan, bahwa proses penyaluran BST di Kota Tangsel sudah hampir berjalan 82 persen.

“Untuk yang belum tersalurkan karena tidak ditemukan di alamat, bisa saja dia pindah, karena orang tidak mampu kan bisa saja dia ngontrak. Kemudian meninggal, lalu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya masih KTP lama dan sudah rekaman e-KTP, nah itu sisanya 12 persen lagi,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email