oleh

12 Kasus Pidana Dihentikan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua belas tersangka dari berbagai kasus dibebaskan jaksa dari tuntutan pidana lewat keadilan Restoratif. Seperti kasus penganiayaan, pencurian dan penadah.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jampidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 dari 14 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda”jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (07/07/2022)

Ketut menjelaskan, 12 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni I Tendi Kurnedi alias Bude bin Limber dan dan tersangka II Bida bin Limber dari Kejaksaan Negeri Murung Raya yang disangka melanggar Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 39 Ke-2 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka Yoko Redinal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengancaman atau Membawa Senjata Tajam.

Tersangka Muhammad Ihsan bin M. Denny Aryanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Jumadi alias Madi bin Badaruddin ALIAS dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Grace Thineziu binti Ferry Tampung (alm) dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka I Muh. Fahjril alias Ayi FAHJRIL dan Tersangka II Moh Afandi dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP tentang Penganiayaan.

”Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum,”imbuh Ketut.

**Baca juga: Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas Rangkasbitung Kembali Dibuka, Prokes Tetap Dilakukan

Kemudian Ketut juga menyampaikan ada dua berkasa perkara atas nama Karta Winarya bin H. Sukemi dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Mukhyat Hasibuan Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

“Tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”tandas Ketut.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email