oleh

Wow, Satu Aplikasi di Pemkot Tangsel Sedot Rp50 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Dinas Komunimasi dam Informatika (Tangsel) Tangerang Selatan (Tangsel), Fuad mengklaim mulai sekarang dan seterusnya melarang setiap organisasi perangkat daerah setempat membuat sistem aplikasi berbasis informasi teknologi.

Ia juga mengakui mayoritas dari 78 aplikasi yang ada mati suri.

“Itu sudah kebijakan pemerintah kota, jadi tidak ada lagi aplikasi yang dibuat OPD,” klaimnya kepada wartawan ditemui di depan gedung SKPD 1, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Jum’at (7/9/2018).

Ia menyontohkan, seperti anggaran sewa bandwitch sudah diakumulasikan di Diskominfo Kota Tangsel. Fuad bilang, jika OPD ingin membuat aplikasi maka diwajibkan bersurat.

Meski demikian ia menyatakan kurang mengetahui berkaitan dengan regulasi pengaturan aplikasi yang terlebih dulu dibuat oleh OPD di lingkup Pemkot Tangsel.

“Ada semacam single window, semuanya digabung. Cuman ada jendela satu pintu utama,” ujar Fuad.

Pengamatan kabar6.com pada pada situs sirup.lkpp.go.id, pada Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Diskominfo Tangsel, terdapat sedikitnya 10 jenis kegiatan jasa operator yang pagu anggarannya mencapai puluhan juta per item.

Diantaranya, operator komputer aplikasi Sisumaker; Simponie; Timetable; Simral; Siaran Tangsel; Website Diskominfo; Website Pemkot Tangsel, yang per item pagu anggarannya Rp 38,5 juta.

Kemudian ada pengembangan aplikasi analitik media sosial; absensi berbasis IOS; dan aplikasi sembako berbasis online per item pagu anggarannya Rp 50 juta yang sumbernya dari APBD Kota Tangsel 2018.**Baca juga: Hari Literasi, Zaki Minta Generasi Muda Biasakan ke Perpustakaan.

“Semuanya tidak dipihak ketigakan. Kita yang kerjakan, karena kalau pihak ketiga selesai repot ketika kontraknya selesai,” tambah Fuad.(yud)

Print Friendly, PDF & Email