oleh

Waspada..! Parkir Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Digembosi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Bagi Anda pemilik kendaraan, mulai sekarang jangan memarkir kendaraan secara sembarangan diwilayah Kota Tangerang.

Karena, jika kedapatan melanggar aturan parkir, maka petugas Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah setempat akan langsung mengambil tindakan tegas dengan menggembosi ban kendaraan atau menarik kendaraan Anda menggunakan mobil derek.

Seperti yang dilakukan petugas gabungan dari Dishub Kota Tangerang dibantu aparat TNI dan Polri setempat, Sabtu (7/10/2017).

Dalam penertiban kali ini, selain menggembosi ban sejumlah kendaraan, petugas gabungan juga mengangkut paksa sejumlah kendaraan ke kantor Dishub di Jalan Sitanala.

Aksi tegas petugas justru sempat disambut emosi oleh Sinaga, seorang sopir angkot yang terkena dalam penertiban tersebut. Tak tanggung-tanggung, sopir tersebut bahkan sempat menantang petugas untuk duel.

Beruntung situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat polisi dan TNI yang ikut serta mengawal jalannya penertiban.

Dalam penertiban ini, petugas setidaknya menarik empat unit mobil yang parkir sembarangan dan 9 unit sepeda motor ke kantor Dishub Kota Tangerang di Jalan Sitanala.

Bagi pemilik kendaraan yang disanksi bisa mengambil kembali kendaraannya di kantor Dishub Kota Tangerang.(dini/rani)

Print Friendly, PDF & Email