oleh

Warga Serang Ditetapkan Tersangka Bunuh Pencuri, Mahfud MD: Tidak Boleh Kalau Bela Diri

image_pdfimage_print

Kabar6-Menko Polhukam sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menyoroti kasus yang di alami Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh maling hewan ternaknya.

Mahfud mengatakan, orang yang membela diri tidak boleh dihukum. Terkecuali orang yang berpura-pura membela diri.

“Tidak boleh kalau orang benar betul membela diri, kecuali pura-pura bela diri,” kata Mahfud usai bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi di Cidahu, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Rabu (13/12/2023).

Muhyani merupakan warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota setelah menusuk pencuri kambingnya bernama Waldi.

Mahfud MD akan mengkroscek perkembangan kasus tersebut. Lalu Ia menceritakan kasus yang pernah dialami Irfan warga di Bekasi, Jawa Barat. Saat itu Irfan hendak dibegal oleh dua orang.

Namun Irfan berhasil merampas senjata tajam yang digunakan pelaku, satu diantaranya tewas di tangan Irfan dan satu temannya melarikan diri.

“Dia dijadikan tersangka sore itu juga, besoknya saya bilang ke presiden ini nggak boleh dijadikan (tersangka) langsung bebas, malah diberikan piagam oleh polisi membantu ketertiban dan keamanan,” tandasnya.

**Baca Juga: Penahanan Tersangka yang Bunuh Maling Kambing di Serang Banten Akhirnya Ditangguhkan

Diketahui setelah mendekam di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, penahanan Muhyani akhirnya ditangguhkan. Muhyani keluar dari Rutan usai permohonan penangguhanya disetujui pada Rabu (13/12/2023).

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar menurutkan, penangguhan penahan Muhyani berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Meskipun begitu, pihaknya meminta agar Muhyani mematuhi kewajibannya sebagai tersangka untuk hadir di persidangan.

“Ya syaratnya tentu dengan adanya penangguhan penahanan ini paling tidak si tersangka dalam hal ini harus bisa hadir ketika persidangan akan berjalan,” kata Rezkinil kepada wartawan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email