oleh

Wakil Walikota Tangerang Desak Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum

image_pdfimage_print
Wakil Walikota saat memimpin rapat soal Fasos Fasum.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terus berupaya memaksimalkan keberadaan lahan penyediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) diwilayahnya.

Untuk itu, Wakil Walikota Tangerang, H.Sachrudin mengingatkan aparatnya agar intens memantau dan berkoordinasi dengan pihak swasta penyedia lahan Fasos dan Fasum, maupun dengan masyarakat yang masih menempati lahan Fasos Fasum yang akan dibangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum.

Wakil Walikota menegaskan, bila penyediaan dan pemanfataan lahan Fasos Fasum sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008, tentang pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman yang mengatur bahwa 30 persen dari lahan yang ada digunakan untuk Fasos dan Fasum.**Baca juga: Transjakarta Ciledug-Tendean Dioperasikan 13 Agustus.

“Lahan Fasos dan Fasum adalah amanah undang-undang yang harus dapat dipenuhi pihak swasta ataupun masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan umum, kita harus mewujudkannya,” jelasnya.**Baca juga: Lapas Open Camp Bakal Dibangun di Legok.

Ia meminta aparatnya baik di dinas terkait maupun para lurah dan camat, untuk dapat memberikan pemahaman dan pendekatan yang persuasif khususnya kepada masyarakat yang menempati lahan Fasos dan Fasum.”Berikan pemahaman bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum bukan untuk hunian,” ujarnya.(BL/hms)

Print Friendly, PDF & Email