oleh

Verfak Anggota Parpol Nonparlemen, KPU Kabupaten Tangerang Gunakan Metode Krejcie & Morgan

image_pdfimage_print

Kabar6- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengerahkan seluruh personel untuk melakukan Verifikasi Faktual atau Verfak terhadap anggota dari 9 partai politik nonparlemen calon peserta pemilu 2024, pada Selasa (18/10/2022).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, sebanyak 26 personel di lembaga yang dipimpinnya diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan proses Verfak anggota parpol baru yang terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU.

Jumlah anggota dari partai nonparlemen yang akan diverifikasi tercatat sebanyak 2.749 orang yang tersebar di seluruh daerah pemilihan di kota seribu industri tersebut.

“Hari ini kita kerahkan 26 personel untuk turun langsung melakukan Verfak guna memastikan kebenaran dari data yang diajukan oleh parpol apakah benar anggota partai tersebut atau bukan,” ungkap Ali, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon seluler, pagi tadi.

Diketahui, 9 partai nonparlemen yang akan diverifikasi anggotannya, antara lain Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, PBB, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Umat, Hanura, Perindo, PKN dan PSI.

Sedangkan, jumlah keanggotaan dari sembilan partai nonparlemen yang diajukan ke Sipol KPU datanya bervariasi.

Namun, sesuai aturan partai politik baru calon peserta pemilu wajib memenuhi syarat minimum seribu anggota.

“Dalam melakukan Verfak keanggotaan dari partai baru, KPU mengolah data sampling berdasarkan hasil cuplikan dengan menggunakan metode Krejcie & Morgan,” kata Ali.

Dijelaskannya, metode Krejcie & Morgan yang digunakan untuk melakukan verifikasi faktual partai politik bertujuan mendapatkan hasil yang lebih tepat.

Metode ini sudah diatur dalam Pasal 85 PKPU Nomor4/2022, dimana secara ilmiah diyakini memiliki tingkat presisi hingga 95 persen dalam menentukan proporsi populasi dengan tingkat kesalahan 5 persen.

Selain itu, metode tersebut juga telah melalui pembahasan dan uji publik yang dibuat KPU.

“Dengan metode itu, kita bisa dengan mudah mengambil sebuah kesimpulan bahwa anggota tersebut memenuhi syarat atau tidak. Kalau jumlah anggota partai tersebut yang Memenuhi Syarat (MS) kurang dari seribu, maka partai itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengemukakan, tahapan verifikasi ini dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Jika dalam tahap awal Verfak keanggotan belum memenuhi syarat minimum seribu anggota, maka KPU memberikan toleransi untuk Verfak perbaikan selama dua pekan kedepan.

**Baca juga: Ikut Verfak, KPU Kabupaten Tangerang Anggap Partai Gelora Tak Ada Masalah

Namun, ketika selama masa perbaikan itu tak juga mencapai batas minimum yang ditentukan, maka partai itu dinyatakan TMS sebagai parpol peserta pemilu.

“Sebenarnya ada tiga cara yang akan kami gunakan dalam Verfak keanggotaan ini, pertama petugas KPU bersama anggota Bawaslu datang langsung ke rumah- rumah anggota, kedua dipanggil di kantor masing- masing partai dan terakhir kita menggunakan media video call,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email